Pengunjuk Rasa Depan Mapolrestabes Makassar, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sulsel

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 06 Desember 2019 17:41

Pengunjuk Rasa Depan Mapolrestabes Makassar, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sulsel

TROTOAR. ID, MAKASSAR — Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Irjen Pol Ibrahim Tompo  memberi penjelasan soal tindakan aparat Polrestabes Makassar saat aksi unjuk rasa dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI), Rabu (04/12/2019) di depan Mako Polrestabes Makassar, yang mengamankan beberapa orang aktivis mahasiswa.

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel tindakan aparat Polrestabes Makassar tersebut merupakan prosedur dalam upaya  menciptakan ketertiban umum dan menegakkan aturan tentang batasan untuk melakukan unjuk rasa 

“Karena itu bagian hal-hal yang dilarang dalam UU Nomor 9 tahun 1998 yaitu yaitu ada kewajiban dalam pasal 6 harus menjaga ketertiban dan ketentraman umum. Tidak boleh melakukan upaya penutupan jalan yang berakibat terganggunya aktivitas masyarakat,” ujar Kabid Humas.

Lebih lanjut Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan langkah aparat Polrestabes Makassar tersebut  juga merupakan upaya edukasi terhadap saudara-saudara kita yang biasanya melakukan unjuk rasa melewati batas aturan, agar nantinya menyadari untuk menjaga privasi publik/masyarakat yang lain yang juga membutuhkan kenyaman sosial, dan tidak terganggu dalam menggunakan fasilitas umum, dan langkah Kapolrestabes ini diapresiasi oleh Pimpinan Polda Sulsel terkait upaya penertiban pelaksanaan unjuk rasa yang  mengganggu aktivitas masyarakat

“Jadi  aturan untuk larangan menutup jalan, bukan larangan berdemo,  apalagi jalur Jl. Ahmad Yani adalah urat nadi aktivitas masyarakat Makassar, baik untuk kegiatan perekonomian maupun yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat lainnya ,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Jumat(06/12/2019).

Kabid Humas  juga mengatakan bahwa sebenarnya beberapa batasan-batasan tentang aturan unjuk rasa tersebut sudah disosialisasikan secara luas ke masyarakat melalui maklumat Kapolrestabes Makassar

“Olehnya  itu Saya mengajak masyarakat untuk mendukung maklumat tersebut demi menjaga ketertiban dan menciptakan kenyamanan dalam lingkungan sosial,  

tindakan mengamankan pengunjuk rasa yng dilakukan oleh Kapolrestabes Makassar merupakan prosedur untuk menciptakan ketertiban umum dan menegakkan aturan tentang batasan untuk melakukan unjuk rasa sesuai UU Nomor 9 tahun 1998 tersebut, “jelas Kabid Humas Polda Sulsel (***) 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 Juni 2026 18:53
Gubernur Sulsel Tinjau Progres Proyek Jalan MYP di Bulukumba, Perkuat Konektivitas Sinjai–Bulukumba
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, meninjau langsung progres pengerjaan Paket 1 Multiyears Project (MYP) pad...
Daerah16 Juni 2026 18:51
Pawai Obor Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Belopa
LUWU, TROTOAR.ID – Ribuan masyarakat memadati jalan-jalan di Kecamatan Belopa dalam gelaran Pawai Obor untuk menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1...
Daerah16 Juni 2026 18:48
Harumkan Nama Daerah, Bupati Luwu Utara Apresiasi Pelajar Peraih Emas Kejuaraan Pencak Silat Nasional
LUWU UTARA, TROTOAR ID– Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada atlet pelajar berprestasi yang berhasil ...
Daerah16 Juni 2026 18:00
Bupati Barru Lantik Pengurus TP PKK Kecamatan dan Kelurahan se-Kabupaten Barru
BARRU, TROTOAR.ID – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, secara resmi melantik dan mengukuhkan Ketua serta Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan K...