PN Makassar Mulai Sidang NA

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Kamis, 22 Juli 2021 13:43

Dengan Tangan terborgol, dan Mengenakan Baju Tahanan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Hadir di Gedung KPK Untuk menjalani Pemeriksaan Perdana Setelah di Tetapkan Sebagai Tersangka.
Dengan Tangan terborgol, dan Mengenakan Baju Tahanan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Hadir di Gedung KPK Untuk menjalani Pemeriksaan Perdana Setelah di Tetapkan Sebagai Tersangka.

Trotoar.id, Makassar — Gubernur Non Aktif Nurdin Abdullah hari ini menjalani sidang perdana di pengadilan Negeri Makassar, Kamis 22 Juli 2021

Sidang perdana Nurdin Abdullah menempati ruang siang Arifin Tumpa, bahkan sejumlah orang sudah terlihat memasuki ruang sidang

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Sidang yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif (Nurdin Abdullah) dilakukan secara virtual, dengan terdakwa yang tetap berada di rumah tahanan KPK di jakarta

Selain Nurdin Abdullah Terdakwa Edy Rahmat mantan Sekretaris Dinas PUTRI juga menjalani sidang bacaan dakwaan oleh JPU. 

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ditangkap saat tim penindakan KPK melakukan Operasi tangkap tangan atas dugaan tindak pidana Suap dan Gratifikasi yang dilakukan Agung Sucipto yang lebih awal menjadi milik sidang 

Agung sucipto saat telah memasuki sidang pembelaan atas tuntutan JPU yang meminta Agung Sucipto dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menuntut terdakwa Agung Sucipto secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 5 ayat huruf A,” kata JPU, M Asri Irwan dalam persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Sucipto dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp250 juta subsider penjara kurungan pengganti selama enam bulan,” lanjut M Asri Irwan membacakan tuntutan.

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 Juni 2026 23:13
Makassar Kembali Buka Penerimaan Calon Pekerja Migran Jepang
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kabar baik bagi calon pekerja migran dan peserta magang asal Sulawesi Selatan. Mulai 15 Juni 2026, Kota Makassar resmi menjad...
Metro17 Juni 2026 23:10
Gubernur Sulsel Respon Pelaksanaan Sensus Ekonomi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menjadi responden dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang dilakukan Bad...
Metro17 Juni 2026 23:07
Wagub Sulsel Dukung Vestifal Adat Budaya Nusantara
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menyatakan dukungannya terhadap rencana penyelenggaraan Festival Adat Buday...
Daerah17 Juni 2026 22:35
Bupati Sidrap Kawal Ketat Program OPD
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, mengawal ketat pelaksanaan program dan kinerja organisasi perangkat daera...