Polisi Tetapkan 14 Tersangka Pembongkar Makam Covid-19 di Sulsel

Awal Febri
Awal Febri

Selasa, 16 Maret 2021 18:13

Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya.

TROTOAR.id—Polisi menetapkan empat belas orang sebagai tersangka kasus yang diduga membongkar makam dan mengambil jenazah pasien Covid-19 di pemakaman Covid-19 Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan empat belas orang yang ditetapkan tersangka berinisial NU (52), AP(31), AA(28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR(25, MA (58), SU (3), IL (24), TA (3), dan AW (28). Mereka ditangkap dengan dugaan Tindak pidana Menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil  dan pelanggaran Karangtina kesehatan

Zulpan mengatakan, pengungkapan tersangka tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polres Parepare  setelah bersinergi  dengan satgas Covid 19 kota Pare-Pare , Pihak Ruma sakit  serta  Dinas Sosial dan  Dinas  Lingkungan kota Parepare.  Dan Setelah dilakukan pengecakan bersama  terkait adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas

Selanjutnya, Kabid Humas menjelaskan aparat Polres  Pare-Pare juga juga  mengungkap fakta bahwa tujuh makam yang dibongkat tersebut, jenazahnya dipindahkan ke-2 lokasi yang berbeda yaitu 4 Jenazah di  perkuburan Sari Minyak di Kelurahan Lompoe Kecamatan Bacukiki Kota Parepare dan 3 Jenazah di pekuburan Abbesoangge Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang.

“Jadi saat ini aparat Polres Parepare menetapkan 14 tersangka, dari hasil penyeidikan adanya 7 makam yang kondisinya, 4 makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas,  dan pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama dengan Satgas Covid 19,  Pihak Rumah Sakit dan dinas terkait,”Jelas Kabid Humas, di Ruang Kerjanya Selasa (16/03/2021)

Dikatakannya lagi , dalam kasus ini,  Sat reskrim Polres Pare-Pare juga  mendapatkan barang bukti 3 (tiga) Lembar Palstik pembungkus jenazah Bagian luar, 1 (satu) buah Kayu Nisan, 3 (tiga) lembar Terpal Plastik, 2 (dua) buah Skop, dan 1 (satu) buah Cangkul, serta 1 (satu) buah Linggis

Kabid Humas menambahkan Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman 1 tahun penjara.***

Penulis : Adhy/Ls

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 Juni 2026 01:05
Kunjungi Cipotakari, Bupati Sidrap Resmikan Jalan hingga Tinjau Potensi Ekonomi Desa
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, melakukan kunjungan kerja ke Desa Cipotakari, Kecamatan Panca Rijang, Sen...
Metro16 Juni 2026 00:46
Percepat Penurunan Stunting, Wabup Sidrap Resmikan Rumah Gizi dan Posyandu di Kadidi
SIDRAP, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, meresmikan Rumah Gizi serta Posyandu Era Baru Mekar 1 dan Mekar 2 di Kelura...
Metro15 Juni 2026 20:44
Parkir Semrawut Jadi Sorotan, Wali Kota Makassar Siapkan Pilot Project Gedung Parkir Modern
Makassar, Trotoar.id — Persoalan parkir liar dan keberadaan juru parkir (jukir) yang tidak tertib masih menjadi keluhan utama masyarakat di Kota Mak...
Politik15 Juni 2026 20:41
PSI Sulsel Gelar Sunatan Massal Gratis di Sidrap, 170 Anak Ikut Berpartisipasi
Sidrap, TROTOAR.ID – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Selatan menggelar kegiatan sunatan massal gratis yang diikuti sebanyak 170 anak di ...