Politisi Golkar: Pemerintah Perlu Memasukkan Revisi UU ITE ke Dalam Prolegnas 2021

Awal Febri
Awal Febri

Selasa, 23 Februari 2021 18:37

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M Azis Syamsuddin. | trotoar.id
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M Azis Syamsuddin. | trotoar.id

TROTOAR.id—Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin menegaskan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) penting untuk direvisi. Sebab, menurut Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu, dalam penerapannya UU ITE kerap menimbulkan polemik hukum dalam penerapannya, sehingga layak untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. 

“Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi UU tersebut ke dalam Prolegnas 2021,” kata Azis, Selasa (23/2/2021). 

Ia menilai polemik hukum terkait kebebasan berpendapat dan belum baiknya literasi digital di masyarakat, telah mengindikasikan munculnya kasus-kasus terkait dengan tafsir hukum karet dalam UU ITE.

Selain itu, menurut politisi Partai Golkar tersebut, penerapan pasal oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang belum tepat di lapangan dan berdampak sosial, sehingga pemerintah perlu untuk segera melakukan revisi UU ITE.

“Gaduhnya media sosial dikarenakan UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat untuk saling lapor ke kepolisian dan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tidak bersalah justru dilaporkan,” ujar legislator dapil Lampung II itu. 

Azis menilai polemik terhadap UU ITE terlihat pada Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3, Pasal 28 ayat 2. Seperti telah diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28F, dan Pasal 28 J, dijelaskan bahwa berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Azis menambahkan, perlu dipahami secara yuridis normatif perihal penyebaran informasi selain teori hukum, juga adanya konvergensi dari empat bidang ilmu, yaitu teknologi, telekomunikasi, informasi, dan komunikasi. Hal itu, menurut dia, meliputi UU No.39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia; UU No. 11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016 (UU ITE); UU No. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan UU No. 4/2011 Tentang Informasi Geospasial. (ann/sf)

Penulis : Lt/Al

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 Juni 2026 18:00
Bupati Barru Lantik Pengurus TP PKK Kecamatan dan Kelurahan se-Kabupaten Barru
BARRU, TROTOAR.ID – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, secara resmi melantik dan mengukuhkan Ketua serta Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan K...
Metro16 Juni 2026 17:45
Sensus Ekonomi 2026 Masuk Tahap Lapangan, Wali Kota Makassar Ajak Warga Berpartisipasi
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) resmi memasuki tahap pendataan lapangan. Pemerintah ...
Metro16 Juni 2026 17:41
Tak Kenal Libur, BPBD Makassar Bersihkan Tumpukan Sampah di Kanal Kandea
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus memperkuat upaya menjaga kebersihan lingkun...
Metro16 Juni 2026 17:36
Lepas 2.000 Peserta Kirab Muharram, Wali Kota Makassar Serukan Penguatan Persatuan
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melepas sekitar 2.000 peserta Pawai Kirab Muharram 1448 Hijriah yang digelar dalam ran...