HUKUM

Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia dengan Denda Ratusan Juta

Awal Febri
Awal Febri

Selasa, 11 Januari 2022 16:30

Kajati Jabar. (Ist)
Kajati Jabar. (Ist)

BANDUNG—Predator seksual Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Ha itu diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati itu.

Tuntutan itu dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

“Dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti dan  komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatan,” ujar Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana kepada wartawan seusai sidang di PN Bandung.

Selanjutnya, ia menuturkan pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk mengumumkan identitas terdakwa dan disebarkan kepada masyarakat. 

Selain itu hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia. 

“Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas melalui pengumuman hakim dan hukuman tambahan tindakan kebiri kimia,” katanya.

Asep menuturkan pihaknya meminta hakim juga agar terdakwa membayar Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan pidana penjara. Selain itu harus membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331 juta lebih.

“Kami meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana 500 juta subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban total Rp 331 juta,” katanya.

Pihaknya pun meminta hakim untuk membekukan, mencabut, dan membubarkan semua yayasan dan pesanteen maupun boarding school terdakwa. Kemudian aset tersebut disita dan dilelang selanjutnya hasilnya digunakan untuk kelangsungan hidup para korban dan anaknya.

Penulis : Al/Ltf

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 Juni 2026 18:37
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menegaskan tidak ada rencana kenaikan P...
Politik18 Juni 2026 17:29
Minggu Kedua Juli, Golkar Sulsel Gelar Musda
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan hingga kini belum memiliki jadwal pasti, meski sejumlah ...
Metro18 Juni 2026 17:23
Wawali Makassar Tegaskan Komitmen Pemkot Dukung Kelanjutan JKN
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mendukung keberlanjutan Pr...
Metro18 Juni 2026 17:15
Pemkot Makassar Matangkan Kesiapan IGS 2026
MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Kota Makassar terus mematangkan seluruh persiapan menjelang pelaksanaan Indonesia Gastrodiplomacy Series (IGS) Dip...