Putus Mata Rantai Covid-19, Disdag Makassar Layangkan Surat Kedua

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 03 April 2020 13:55

Putus Mata Rantai Covid-19, Disdag Makassar Layangkan Surat Kedua

Trotoar.id,Makassar – Demi peningkatan kewaspadaan khusus untuk pelaku usaha terhadap resiko penularan corona virus (covid-19) di Kota Makassar.

Dinas Perdagangan Kota Makassar mengeluarkan surat imbauan kedua dengan nomor 800/0582/Disdag/IV/2020 untuk para pelaku usaha yang dimaksud seperti Toko Alaska Pengayoman, Toko Bintang (aksesoris handphone) dan Toko Satu Sama.

Bintang Pengayoman (Aksesoris Handphone)

Sebagaimana surat imbauan yang dikeluarkan Dinas Perdagangan kota Makassar sebelumnya dengan nomor 800/0543/Disdag/IV/2020 pada 1 April.

Alaska Pengayoman

Dimana pemerintah Kota Makassar lewat Disdag Makassar dengan tegas akan menutup tempat usaha jika tak mengindahkan surat imbauan tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan kota Makassar, Muh Yasir

Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Muh Yasir menyampaikan kepada para pelaku usaha untuk menaati aturan yang dibuat pemerintah demi memutus mata rantai covid-19.

“Karena kami belum melihat komitmen untuk membantu pemerintah dalam rangka memutus mata rantai covid 19, kami sepakat memutuskan untuk mengeluarkan surat kedua,”ujar Muh Yasir saat ditemui, Jumat 3/4/2020.

Lanjut, Kata Muh Yasir didalam surat imbauan tersebut ada beberapa persyaratan yang mesti dilaksanakan oleh para pelaku usaha.

Seperti halnya Toko Bintang, Alaska dan Satu Sama jam operasional yang dikurangi, akan tetapi pengusaha wajib mengikuti protokol yang tertera dalam surat imbauan.

Menurutnya, langkah ini sangat efekfif sebagai pencegahan serta mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh wabah pamdemi corona virus.

“Kami juga sudah koordinasi dengan asosiasi pengusaha retile indonesia, bahwa mereka boleh saja buka dari jam 8.00 Wita sampai jam 20.00 Wita, dengan catatan harus melaksanakan protokol sebagai mana mestinya,”jelasnya.

Lain hal untuk pusat pertokoan yang tidak menjual bahan pokok atau sembako seperti toko Agung diimbau untuk beroperasi selama 5 jam.

“Seperti toko Agung, khusus yang tidak menjual bahan pokok atau sembako itu kita himbau buka jam 8.00 Wita sampai jam 12.00 Wita saja,”bebernya.

Berbeda dengan mini market seperti Alfamart dan Indomaret diperkenankan beroperasi hingga jam 20.00 Wita.

“Seperti indomaret dan alfamart karena dia menjual bahan pokok ada gula dan lain sebagainya, itu kita perkenankan sampai jam 8 malam, tetapi dengan protokol yang ada,”pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan ultimatum kepada dua toko perlengkapan alat rumah tangga Alaska dan aksesoris handpone (Bintang) jika masih tetap beroperasi di tengah-tengah pandemi wabah virus corona.

Hingga pemerintah Kota Makassar mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada dua usaha tersebut jika himbauan pemerintah kota tidak diindahkan

Penegasan tersebut disampaikan Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar selasa 31 Maret 2020.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 Juni 2026 18:53
Gubernur Sulsel Tinjau Progres Proyek Jalan MYP di Bulukumba, Perkuat Konektivitas Sinjai–Bulukumba
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, meninjau langsung progres pengerjaan Paket 1 Multiyears Project (MYP) pad...
Daerah16 Juni 2026 18:51
Pawai Obor Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Belopa
LUWU, TROTOAR.ID – Ribuan masyarakat memadati jalan-jalan di Kecamatan Belopa dalam gelaran Pawai Obor untuk menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1...
Daerah16 Juni 2026 18:48
Harumkan Nama Daerah, Bupati Luwu Utara Apresiasi Pelajar Peraih Emas Kejuaraan Pencak Silat Nasional
LUWU UTARA, TROTOAR ID– Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada atlet pelajar berprestasi yang berhasil ...
Daerah16 Juni 2026 18:00
Bupati Barru Lantik Pengurus TP PKK Kecamatan dan Kelurahan se-Kabupaten Barru
BARRU, TROTOAR.ID – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, secara resmi melantik dan mengukuhkan Ketua serta Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan K...