Rapimnas ADKASI 2020: Sekjen Kemendagri Tegaskan ke Seluruh DPRD dan Kepala Daerah Agar Fokus Pada Empat Hal, Termasuk UU Ciptaker

Awal Febri
Awal Febri

Senin, 23 November 2020 20:09

Rapimnas ADKASI.
Rapimnas ADKASI.

TROTOAR.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Muhammad Hudori menegaskan kepada seluruh kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk tidak membuat peraturan yang memberatkan masyarakat dengan banyaknya Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali). 

Menurut Hudori, DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah memiliki fungsi penyusunan regulasi, fungsi penganggaran dan pengawasan. 

“Untuk itu, diharapkan fungsi DPRD di masa pandemi Covid-19 ini harus bersinergi dengan pemerintah daerah,” kata dia dalam sambutan acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) 2020 di Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta, (23/11/2020).

Pertama, kata Hudori, bangun komunikasi yang baik dalam mengimplementasikan dan mensosialisasikan secara masif protokol kesehatan, diantaranya penggunaan masker kepada seluruh lapisan masyarakat.

Kedua, sambung Hudori, konsepsi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah harus mudah dipahami dan tidak menimbulkan birokrasi yang berbelit dan menjadi beban administrasi bagi publik. 

Ketiga, dalam rangka percepatan perizinan berusaha untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah, perlu dilakukan penyederhanaan terkait jenis dan prosedur perizinan, kata Hudori.

Terkait dengan perizinan berusaha, kata dia, di saat pandemi ini banyak warga negara yang menganggur sebagai imbas dari pemutusan hubungan kerja. 

Untuk itu, Pemerintah berupaya bagaimana membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, salah satunya melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

“UU Cipta Kerja ini sebetulnya bertujuan untuk mendorong upaya penyiapan lapangan kerja bagi para pencari kerja dan pengangguran,” ujarnya.

Selain itu, untuk menata birokrasi yang berbelit menjadi tidak berbelit-belit, waktu proses penerbitan izin bisa menjadi lebih cepat dan biaya pengurusan pun dapat ditekan. 

“Maka dari itu perlu dilakukan penyederhanaan,”kata dia.

Hudori berharap, DPRD dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan dan mensosialisasikan UU Cipta Kerja, dan juga melakukan optimalisasi pencegahan covid-19.  (Al/Ar)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 Juni 2026 18:53
Gubernur Sulsel Tinjau Progres Proyek Jalan MYP di Bulukumba, Perkuat Konektivitas Sinjai–Bulukumba
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, meninjau langsung progres pengerjaan Paket 1 Multiyears Project (MYP) pad...
Daerah16 Juni 2026 18:51
Pawai Obor Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Belopa
LUWU, TROTOAR.ID – Ribuan masyarakat memadati jalan-jalan di Kecamatan Belopa dalam gelaran Pawai Obor untuk menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1...
Daerah16 Juni 2026 18:48
Harumkan Nama Daerah, Bupati Luwu Utara Apresiasi Pelajar Peraih Emas Kejuaraan Pencak Silat Nasional
LUWU UTARA, TROTOAR ID– Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada atlet pelajar berprestasi yang berhasil ...
Daerah16 Juni 2026 18:00
Bupati Barru Lantik Pengurus TP PKK Kecamatan dan Kelurahan se-Kabupaten Barru
BARRU, TROTOAR.ID – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, secara resmi melantik dan mengukuhkan Ketua serta Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan K...