Ratusan Buruh Demo di Kantor Gubernur Sulsel, Tuntut Kenaikan UMP

Awal Febri
Awal Febri

Senin, 29 November 2021 16:32

Ratusan buruh tengah menduduki halaman Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 29 November 2021. // Dok: Alam/trotoar.
Ratusan buruh tengah menduduki halaman Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 29 November 2021. // Dok: Alam/trotoar.

Makassar—Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Gabungan Serikat Buruh Nusantara (GSBN) menggelar aksi demonstrasi di Halaman kantor Gubernur Sulsel.

Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Tampak para buruh menduduki halaman Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

Salah seorang buruh mengatakan bahwa pihaknya menuntut standar upah dinaikkan. Menurutnya, apabila tak dinaikkan maka buruh akan sangat dirugikan.

“Kami minta secara tegas kepada pemerintah agar segar memenuhi tuntutan kami, sebab ini persoalan nasib jutaan buruh,” tuturnya salah seorang buruh dari FSPMI ketika ditemui di lokasi aksi, Senin (29/11)

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Sulsel telah menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022. 

Penetapan tersebut disampaikan Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jumat, 19 November 2021. 

Penetapan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 2511/XI/Tahun 2021 tanggal 19 November 2021. UMP tahun ini berbeda dari sebelumnya.

Jika sebelumnya mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, saat ini, untuk penentuan terbaru mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021. 

“Menetapkan hari ini, bahwa Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun 2022 itu sebesar Rp3.165.876,” kata Andi Sudirman. 

Walaupun UMP tahun ini sama dengan tahun lalu, namun sesungguhnya meningkat sebesar 3,6 persen dari batas atas yang dihitung Dewan Pengupahan Propinsi Sulsel sebesar Rp3.052.039,52 adapun batas bawahnya sebesar Rp1.526.019,78.

Angka tersebut merupakan nilai maksimum yang bisa ditetapkan sebagai UMP. Ia menambahkan, UMP Sulsel tahun ini merupakan tertinggi ke-4 di Indonesia. 

“Kita bertahan pada posisi itu. Jumlah ini yang bisa ditetapkan dan tidak melanggar PP, kita mengambil nilai maksimal sebagai upah,” tutupnya. [Alam]

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 Juni 2026 23:13
Makassar Kembali Buka Penerimaan Calon Pekerja Migran Jepang
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kabar baik bagi calon pekerja migran dan peserta magang asal Sulawesi Selatan. Mulai 15 Juni 2026, Kota Makassar resmi menjad...
Metro17 Juni 2026 23:10
Gubernur Sulsel Respon Pelaksanaan Sensus Ekonomi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menjadi responden dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang dilakukan Bad...
Metro17 Juni 2026 23:07
Wagub Sulsel Dukung Vestifal Adat Budaya Nusantara
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menyatakan dukungannya terhadap rencana penyelenggaraan Festival Adat Buday...
Daerah17 Juni 2026 22:35
Bupati Sidrap Kawal Ketat Program OPD
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, mengawal ketat pelaksanaan program dan kinerja organisasi perangkat daera...