Saksi Sebut Kepala Biro Diperintah Bapak Menangkan Tiga Proyek

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Kamis, 19 Agustus 2021 17:49

Pemilik dari PT Lompulle saat hadir di persidangan NA sebagai saksi di PN Makassar, Kamis (5/8) (alam)
Pemilik dari PT Lompulle saat hadir di persidangan NA sebagai saksi di PN Makassar, Kamis (5/8) (alam)

Trotoar.id, Makassar — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang mendudukkan gubernur Sulsel kon aktif Nursin Abdullah sebagai Terdakwa 

Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut tu umum menghadirkan delapan saksi yang memberikan keterangan dalam sidang mendengarkan keterangan saksi. 

Delapan saksi yang di hadirkan masing-masing berasal dari kelompok kerja proyek yang bertugas pada Pengadaan Barang dan Jasa. Sebelumnya juga mereka sudah bersaksi untuk terdakwa Agung Sucipto juga bersaksi untuk Terdakwa Edy Rahmat Mantan Sekretaris Dinas PUTR. 

Salmiati salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, mengatakan dirinya dipanggil oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa kala itu, Sari Pudjiastuti dan diberi tahu ada paket proyek sesuai arahan dari bapak.

Paket proyek tersebut adalah proyek ruas jalan  Palampang-Munte-Bontolempangan, Sinjai-Bulukumba di tahun 2020. Proyek tersebut, dianggarkan melalui anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang nilainya sebesar Rp 15 miliar.

“Sebelum tender kami dipanggil jika ada proyek yang akan dilelang, dan kami diarahkan jika ada arahan bapak, ” Ungkap Salmiati dalam kesaksiannya di PN Makassar 

Hingga Salmiati menyampaikan, silahkan saja asalkan dokumen peserta lelang memenuhi syarat. 

“Ibu (Sari) meminta agar PT Cahaya Sepang dimenangkan sesuai arahan dari Pak Nurdin,” ujarnya.

Jika arahan yang dimaksud, Ibu sari dari Bapak, untuk memenangkan  PT Cahaya Sepang Bulukumba untuk proyek ruas jalan 

Palampang-Munte-Bontolempangan. 

Usai tenser, Salmiati mengaku jika dirinya mendapat uang dari Haji Indar dan Andi Kemal sebesar Rp 30 juta dan uang tersebut, dan uang tersebut sudah dikembalikan ke KPK. 

Uang yang diserahkan ke Pokja tidak saja diberikan ke Salmiati, tetapi beberapa Pokja juga mendapat bagian sama dengan yang diterima Salmiati sebesar Rp30 Juta 

Saksi lain, Syamsuriadi mengaku jika dirinya juga dipanggil Kepala Biro Pudjiastuti yang menitip pesan jika perusahaan PT Cahaya Sepang Bulukumba dimenangkan karena permintaan bapak. 

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 Juni 2026 23:13
Makassar Kembali Buka Penerimaan Calon Pekerja Migran Jepang
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kabar baik bagi calon pekerja migran dan peserta magang asal Sulawesi Selatan. Mulai 15 Juni 2026, Kota Makassar resmi menjad...
Metro17 Juni 2026 23:10
Gubernur Sulsel Respon Pelaksanaan Sensus Ekonomi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menjadi responden dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang dilakukan Bad...
Metro17 Juni 2026 23:07
Wagub Sulsel Dukung Vestifal Adat Budaya Nusantara
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menyatakan dukungannya terhadap rencana penyelenggaraan Festival Adat Buday...
Daerah17 Juni 2026 22:35
Bupati Sidrap Kawal Ketat Program OPD
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, mengawal ketat pelaksanaan program dan kinerja organisasi perangkat daera...