Korupsi BGN

Skandal MBG Terbongkar, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs atas Dugaan Korupsi Proyek Triliunan

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 03 Juni 2026 22:32

Tersangka dugaan Korupsi Pengadaan Barjas di BGN
Tersangka dugaan Korupsi Pengadaan Barjas di BGN

JAKARTA, TROTOAR.ID — Skandal besar mengguncang program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, atas dugaan korupsi tata kelola program periode 2025–2026.

Penahanan dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan rekayasa sistem pengadaan dan konflik kepentingan dalam proyek bernilai triliunan rupiah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga secara aktif mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

“Intervensi dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) disusun tidak berdasarkan kebutuhan riil, melainkan untuk membuka ruang markup dan pengondisian proyek,” tegas Syarief.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi kuat adanya keterlibatan yayasan-yayasan terafiliasi yang dikendalikan atau memiliki kedekatan dengan para tersangka, sehingga memperkuat dugaan praktik korupsi yang terstruktur.

Sejumlah pengadaan dengan nilai fantastis terungkap sarat penyimpangan, di antaranya:

  • 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun
  • 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai spesifikasi
  • Lebih dari 31 ribu unit tablet dengan indikasi penggelembungan harga
  • 5.400 unit televisi 75 inci yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan program

Pengadaan tersebut dinilai tidak hanya menyimpang dari aturan, tetapi juga tidak mendukung tujuan utama program MBG, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Pantauan di Gedung Kejaksaan Agung, ketiga tersangka digiring keluar secara terpisah dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Tanpa sepatah kata, mereka langsung dibawa menuju rumah tahanan.

Saat ini, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lanjutan.

Kejaksaan Agung menegaskan akan mengembangkan perkara ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri aliran dana dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya menyasar pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Dugaan korupsi dalam program strategis ini dinilai mencederai kepercayaan publik dan berpotensi menghambat upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Penulis : lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 Juni 2026 17:41
Tak Kenal Libur, BPBD Makassar Bersihkan Tumpukan Sampah di Kanal Kandea
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus memperkuat upaya menjaga kebersihan lingkun...
Metro16 Juni 2026 17:36
Lepas 2.000 Peserta Kirab Muharram, Wali Kota Makassar Serukan Penguatan Persatuan
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melepas sekitar 2.000 peserta Pawai Kirab Muharram 1448 Hijriah yang digelar dalam ran...
Parlemen16 Juni 2026 17:33
Dalami Temuan BPK, DPRD Sulsel Cecar Bina Marga Soal Pengerjaan 20 Ruas Jalan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Komisi D DPRD Sulawesi Selatan me gelar rapat kerja bersama Dinas Bina Marga terkait  20 pengerjaan Ruas Jalan yang menj...
Metro15 Juni 2026 23:46
Percepat Penurunan Stunting, Wabup Sidrap Resmikan Rumah Gizi dan Posyandu di Kadidi
SIDRAP, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, meresmikan Rumah Gizi serta Posyandu Era Baru Mekar 1 dan Mekar 2 di Kelura...