Soni Sumarsono: Mutasi Pejabat Pemkot Palopo Tak Kantongi Izin Mendagri

Suriadi
Suriadi

Senin, 16 April 2018 21:34

Soni Sumarsono: Mutasi Pejabat Pemkot Palopo Tak Kantongi Izin Mendagri
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Langkah Wali Kota Incumbent Palopo Judas Amir melakukan Mutasi sebelum memasuki masa cuti kampanye, rupanya tidak mengantongi izin dari kementrian dalam negeri.

Hal itu ditegaskan Dirjen Otonomo Daerah kementrian dalam Negeri yang juga penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono, yang menyebutkan bila mutasi yang dilakukan akhir 2017 tidak mendapatkan izin kemendagri.

“Setelah di cek di kemendagri mutasi yang dilakukan Walikota Palopo, Judas Amir tak mengantongi Izin dari Mendagri,”Kata Soni Sumarsono kepada Awak media usia mengunjungi Kantor KPUD Sulsel dan Bawaslu Sulsel.

Oleh karena itu, lanjut Soni, bila terbukti terjadi mutasi maka Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palopo tertanggal 08 Desember 2017 dan 9 Februari 2018 perihal mutasi PNS Lingkup Pemerintah Kota Palopo yang ditanda tangani oleh Wali Kota Petahana, Judas Amir, akan di batalkan.

Hal tersebutlah juga yang meyeret Wali Kota Incumbent tersebut yang terancam akan di diskualifikasi oleh Bawaslu kota palopo dalam pencalinan sebafai peserta pilkada, jika dalam kajian bawaslu apa yang dilakukan Judas Amir terbukti melanggar

Selain judas yang terancam akan didiskualifikasi, kebijakan Judas Amir juga mengakibatkan dua pejabata di lingkup pemerintah Kota Palopo akan menjalani sidang kode etik di kemendagri, keduanya yakni Sekda Kota Palopo dan kepala BKD pemkot Palopo.

“Besok juga Sekda kota Palopi dan Kepala BKD akan menjalani sudang etik di kemendagri terkait perihak mutasi yang dilakukan pada waktu yang dilarang dalam UU,”Jelasnya

Sementara itu Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi mengatakan mutasi di lingkup Pemkot Palopo dilakukan enam sebelum adanya penetapan calon oleh KPU Kota Palopo.

“Tadi kan sudah didengar, setelah dikonfirmasi memang tidak ada izin. Kalau terbukti juga, akan ada sanksi administrasi yaitu diskualifikasi sesuai dengan undang – undang Pilkada nomor 10,” ujar La Ode Arumahi. (Ady)

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 Juni 2026 18:53
Gubernur Sulsel Tinjau Progres Proyek Jalan MYP di Bulukumba, Perkuat Konektivitas Sinjai–Bulukumba
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, meninjau langsung progres pengerjaan Paket 1 Multiyears Project (MYP) pad...
Daerah16 Juni 2026 18:51
Pawai Obor Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Belopa
LUWU, TROTOAR.ID – Ribuan masyarakat memadati jalan-jalan di Kecamatan Belopa dalam gelaran Pawai Obor untuk menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1...
Daerah16 Juni 2026 18:48
Harumkan Nama Daerah, Bupati Luwu Utara Apresiasi Pelajar Peraih Emas Kejuaraan Pencak Silat Nasional
LUWU UTARA, TROTOAR ID– Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada atlet pelajar berprestasi yang berhasil ...
Daerah16 Juni 2026 18:00
Bupati Barru Lantik Pengurus TP PKK Kecamatan dan Kelurahan se-Kabupaten Barru
BARRU, TROTOAR.ID – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, secara resmi melantik dan mengukuhkan Ketua serta Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan K...