TROTOAR.ID, MAKASSAR — Presiden Joko Widodo akan mengusulkan Pemerintah dan DPR Untuk melakukan revisi dan menghilangkan pasal Karet dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik
Jika mana UU ITE Tersebut masih belum memberikan keadilan bagi masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat pimpinan bersama TNI/Polri
“Jika UU ITE masih belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat saya meminta kepada DPR bersama pemerintah untuk merevisi dan menghilangkan pasal karet,” Kata Jokowi dalam rekaman Video yang diunggah dalam akun YouTube Setpres
Jokowi mengakui jika saat ini banyak masyarakat saling lapor di polisi dengan menggunakan landasan hukum UU ITE
Menurut mantan Gubernur DKI tersebut semangat lahirnya UU ITE sejatinya adalah menjaga agar ruang digital Indonesia tetap bersih dan sehat aerta produktif.
Namun Implementasi pelaksanaanya di masyarakat justru menimbulkan rasa ketidak adilan.
Hingga Jokowi meminta kepada Pihak kepolisian untuk memfilter laporan yang menggunakan landasan UU ITE.


Komentar