Trotoar.id, Makassar — Majelis Hakim tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar Ibrahim Palino menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah karena terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi
Selain Dijatuhkan hukuman penjara selama lima tahun majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada Nurdin Abdullah dan Uang Pengantin sebanyak Rp 2 Miliar dan 350 Ribu Dollar Singapura.
“menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif dakwaan kesatu pertama dan tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang berdiri sendiri sebagai mana dakwaan kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama lima tahun penjara dan denda Rp 500 Juta Rupiah dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan, ” Ucap ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino
Selain itu majelis hakim tindak pidana korupsi PN makassar juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar serta 350 ribu Dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan maka aset terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut
Dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar uang pengganti maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 10 bulan
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik pada jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa menjalankan pidana pokok
“Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pokok pidana, Dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahan serta menyita sejumlah barang bukti atas mama negara, ” Kata Ketua Majelis Hakim
Hakim Tipikor PN Makassar juga memberi waktu tujuh hari setelah putusan ini dibacakan untuk melakukan upaya hukum apakah berupa banding atau menerima putusan uang ditetapkan hari ini
Nurdin Abdullah sendiri di tangkap KPK dalam operasi Tangkap tangan pada 27 Februari 2021, setelah KPK menangkap Edy Rahmat bersama Pengusaha Agung Sucipto dalam kasus tindak pidana korupsi
Dalam kasus tersebut hakim Tipikor pengadilan negeri Makassar juga telah menjatuhkan hukuman penjara kepada Agung Sucipto selama dua tahun, Edy Rahmat Empat Tahun dan Nurdin Abdullah lima tahun penjara


Komentar