Tim Kuasa Hukum Penggugat, Menduga Pj Walikota Lalai Mengambil Kebijakan

Suriadi
Suriadi

Rabu, 16 Oktober 2019 23:55

Tim Kuasa Hukum Penggugat, Menduga Pj Walikota Lalai Mengambil Kebijakan

Trotoar.id,Makassar – Gugatan yang dilayangkan, beberapa pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar, nampaknya memasuki babak baru.

Dimana, gugatan dengan nomor perkara (100/G.2019/PTUN) ini diajukan terkait SK demosi atau pengembalian jabatan 1.073 ASN di lingkup Pemkot Makassar yang ditandatangani Pj WaliKota, Iqbal Suhaeb.

Tim Kuasa Hukum penggungat mengungkapkan adanya dugaan kekeliruan yang dilakukan Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb dalam mengambil suatu kebijakan.

Pasalnya, pernyataan Pj Wali Kota Makassar di hadapan publik, yang menyebut SK demosi atau penurunan jabatan berdasarkan rekomendasi Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Namun, hal itu bertentangan dengan semangat UU Otonomi Daerah, yang mengembalikan kewenangan pemerintah daerah untuk melantik pegawai eselon tiga dan eselon empat.

“Nanti akan kita ketahui dalam proses persidangan, apa dasar SK Pj Wali Kota membatalkan SK 1.073 ASN. Kita juga bingung, dalam SK, isinya pelantikan, tapi dalam konsiderannya pembatalan SK No 821.22.271-2019, “ungkap Ahmad Rianto saat menggelar presskonfrance di Warkop Turatea, Rabu (16/10/2019).

Mursalim Jalil yang juga Tim Kuasa Hukum penggugat mengatakan, Perkara ini memasuki proses pemeriksaan persiapan yang telah dilakukan sebanyak dua kali.

“Majelis hakim menyebut gugatan kami telah memenuhi syarat formil dan dalam waktu 2 minggu ke depan akan masuk ke proses jawab-menjawab. Kita akan melihat apa tanggapan PJ Wali Kota atas gugatan kami, “cetusnya.

Mursalim menambahkan, dalam proses persidangan berikutnya pada 22 Oktober nanti, sudah ditetapkan tiga hakim untuk menguji gugatan yang akan melahirkan putusan, dan menguji pihak mana yang benar, apakah keempat ASN yang menggugat atau Pj Wali Kota Makassar.

Diketahui, Para penggugat itu ialah Sahruddin, eks Camat Manggala; Ibrahim Chaidar, eks Camat Ujung Tanah; Fahyuddin, eks Camat Tamalate; dan Suryadi, eks Lurah Bitowa.

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized19 Oktober 2026 03:14
Pesan Ketua DPRD Sulsel di Usia ke-357: Perkuat Ekonomi, Wujudkan Swasembada Pangan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Memasuki usia ke-357 tahun, Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan semakin maju dengan fondasi ekonomi yang kuat, swasembada pa...
Parlemen18 Oktober 2026 21:47
HUT ke-357 Sulsel, Supriadi Arif Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Peringatan Hari Jadi ke-357 Provinsi Sulawesi Selatan bukan sekadar momentum untuk mengenang perjalanan panjang sejarah daera...
Parlemen18 Oktober 2026 21:42
HUT ke-357 Sulsel, Rahman Pina Menaruh Harapan Besar: Saatnya Jadi Lumbung Ekonomi Indonesia Timur
MAKASSAR, Trotoar.id — Tiga abad lebih telah dilalui Sulawesi Selatan dalam perjalanan sejarahnya. Selama 357 tahun, daerah ini tumbuh menjadi salah...
Olahraga18 Oktober 2026 17:33
IAS Dorong Gardu Domino Hadir hingga Pelosok Pinrang, PORDI Diminta Rangkul UMKM
PINRANG, Trotoar.id — Ketua Pengurus Provinsi Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (Pengprov PORDI) Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS),...