Syahrul Yasin Limpo

Tolak Kasasi SYL, MA : Uang Pengganti Tidak Dibayar Hukuman Jadi 17 Tahun

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Sabtu, 01 Maret 2025 03:04

Tolak Kasasi SYL, MA : Uang Pengganti Tidak Dibayar Hukuman Jadi 17 Tahun

JAKARTA, TROTOAR.IDMahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dengan demikian, hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku. Putusan ini disampaikan oleh MA pada hari Jumat, 28 Februari 2025.

Dalam putusan perkara dengan nomor 1081 K/PID.SUS/2025, yang diketok oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Yohanes Priana, dengan anggota hakim Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, MA juga memerintahkan SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000, yang akan dikurangi dengan uang yang sudah disita dalam perkara ini.

Jika SYL tidak mampu membayar uang pengganti, maka ia akan dijatuhi hukuman tambahan berupa kurungan penjara selama 5 tahun.

Syahrul Yasin Limpo sebelumnya dihukum oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti melakukan pemerasan terhadap bawahannya di Kementerian Pertanian.

Dalam perkara ini, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Uang yang diterima oleh SYL dari pemerasan tersebut, yang berjumlah Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tidak puas dengan putusan tersebut dan mengajukan banding, meminta agar jumlah uang pengganti yang harus dibayar SYL ditambah menjadi Rp 44,2 miliar.

Banding yang diajukan KPK berhasil, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta, dengan subsider kurungan 4 bulan.

Seperti diketahui, Syahrul Yasin Limpo tetap menunjukkan perlawanan meski hukumannya sudah diperberat.

Setelah MA menolak kasasinya, ia harus menerima keputusan yang berlaku dan menyelesaikan kewajiban hukumnya.

Artikel ini juga mengingatkan tentang proses hukum yang terus berlangsung bagi sejumlah pihak terkait dalam kasus ini, serta dampaknya terhadap perjalanan hukum yang lebih luas

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 Juni 2026 23:13
Makassar Kembali Buka Penerimaan Calon Pekerja Migran Jepang
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kabar baik bagi calon pekerja migran dan peserta magang asal Sulawesi Selatan. Mulai 15 Juni 2026, Kota Makassar resmi menjad...
Metro17 Juni 2026 23:10
Gubernur Sulsel Respon Pelaksanaan Sensus Ekonomi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menjadi responden dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang dilakukan Bad...
Metro17 Juni 2026 23:07
Wagub Sulsel Dukung Vestifal Adat Budaya Nusantara
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menyatakan dukungannya terhadap rencana penyelenggaraan Festival Adat Buday...
Daerah17 Juni 2026 22:35
Bupati Sidrap Kawal Ketat Program OPD
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, mengawal ketat pelaksanaan program dan kinerja organisasi perangkat daera...