Trotoar.id, Makassar — Komisi Pamilihan Umum Daerah (KPUD) akan melakukan verifikasi berkas admistrasi pasangan calon yang akan mendaftar di KPU. berkas yang akan di verifikasi KPU diantara berkas Ijazah pendidikan mulai awal hingga akhir, dan berkas B1-KWK atau dukungan partai politik.
Hal ini untuk menyesuaikan kebenaran berkas yang dilampirkan pasangan calon kepala daerah yang akan ikut bertarung pada kontestasi ilkada serentak juni 2018 mendatang.
Humas KPUD Sulael Asrar Marlang mengatakan, semua berkas pendaftaram bakal calon baik Walikota-wakil Wali Kota, Bupati- wakil Bu0ati dan Gubernur -wakil Gubernur, semua berkasnya akan di verifikasi ke instansi terkait.
Baca Juga :
“Kita terima semua dulu berkasnya, setelah mereka mendaftar, dan nanti kita (KPU) akan melakukan verifikasi berkas yang merekah setorkan, termasuk Surat Tanda Tamat Belajar (STB) atau ijazah yang ikut disetorkan paslon,”kata Asrar Marlang.
Asrar mengaku, untuk proses pendaftaran bakal calon kali ini berneda dengan proses pendaftaran sebelumnya, dimana untuk kelengkapan administrasi seperti Ijazah semua di serahkam mulai dari Ijazah SD spai Akhir
Itu diatur dalam PKPU dan UU pemilukada sehingga semua, berkas paslon yang masuk ke KPU akanndi chek kebenaran, apakah institusi terkait mengakui mengeluarkan Ijazah atas nama yang bersangkutan.
“Ini salah satu proses verifikasi berkas administrasi kandidat, dan iu diatur dalam PKPU,”Kata Asrar Marlang Humas KPUD Provinsi Sulsel
Sekedar diketahui prosea pendaftaran pasangan calon juga kata dia akan dilakukan sevara serentak mulai 8-10 january mendatang, dan di semua wilayah yang akan menggelar pilkada serentak 2018. (**)
Komentar