Trotoar.id, Makassar — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Sepanjang tahun 2017 berhasil mengungkap sejumlah kasus Maladaministrasi terkait pelayanan publik dan pungutan liar.
Dari data sepanjang tahun 2017, Ombudsman Sulsel dari 217 kasus yang telah diselesaikan ORI Sulsel, sebanyak 140 laporan merupakan tindakan maladministrasi, sementara 77 laporan tidak masuk dalam kategori maladmistrasi
yang dilakukan lembaga pemeirntah, Swasta, BUMN dan BUMD serta lembaga pendidikan.
Baca Juga :
Dari kasus tersebut Ombudsman mengungkapkan instansi yang menjuarai pelaporan maladministrasi adalah instansi pemerintahan daerah (Pemda/Pemrov) Sulsel, Kementrian BUMN/BUMD Badan Pertanahan, kepolisian.
“Dari 354 laporan yang masuk sepanjang tahun 2017, 217 yang diselesaikan dengan jalur, yang telah diatur,”kata ketua ORI Sulsel Subhan Djoer.
Lanjut dia, laporan yang diterima ORI Sulsel mengalami peningkatan dari jumlah laporan maladmistrasi pada tahun 2016 kemarin. Dan ini membuktikan bila sistem kerja pemerintahan dan lembaga pemerintah saat ini belum on the track, atau berpihak pada masyarakat.
Bahkan dari laporan yang masuk sepanjang tahun ini lanjut dua, semua berdampak pada kerugian terhadap masyarakat, baik secara materi maupun in materil.
“Kita berharap ditahun 2018 kedepan, ada peningkatan kinerja bagi lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam proses pelayanan terhadap masyarakat,” tambahnya
Berikut Daftar Instansi yang Menjuarai Laporan di ORI Sulsel
Komentar