MAKASSAR, TROTOAR.ID — Peluang Putri Dakka untuk menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar waktu (PAW) dipastikan pupus setelah Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem mengusulkan nama lain sebagai pengganti.
Melalui Surat Keputusan Nomor 143/Kpts/DPP-NasDem/IV/2026 tertanggal 7 April 2026 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum, NasDem resmi mengusulkan Haryana Hakim untuk mengisi kursi DPR RI sisa masa jabatan 2026–2029.
Haryana diketahui meraih 29.162 suara pada Pemilu 2024 dan berada di urutan kelima dalam perolehan suara internal partai.
Baca Juga :
Padahal, pada pemilu legislatif lalu, posisi ketiga ditempati oleh Putri Dakka dengan perolehan 53.700 suara, disusul posisi keempat oleh Andi Aslam Patonangi dengan 43.580 suara.
Namun, peluang Putri Dakka tertutup lantaran dinamika internal partai. Ia diketahui sempat maju sebagai calon Wali Kota Palopo pada Pilkada 2024, yang dinilai bertentangan dengan keputusan resmi partai saat itu.
Selain itu, Putri Dakka juga dikabarkan berpindah partai dengan bergabung ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), meski hal tersebut sempat dibantah.
Sementara itu, Andi Aslam Patonangi yang berada di urutan keempat sebelumnya telah lebih dulu menyatakan mundur sebagai kader NasDem, bahkan sebelum Rusdi Masse Mappasessu keluar dari partai tersebut.
Keputusan NasDem mengusulkan Haryana Hakim menuai polemik, mengingat secara aturan pemilu, pengganti PAW umumnya diambil dari calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya secara berurutan.
Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan partai politik, dengan mempertimbangkan aspek loyalitas, keanggotaan, serta kepatuhan terhadap garis kebijakan partai.




Komentar