TROTOAR.ID, Kabar gembira bagi para Anggota Polri yang ikut bertarung pada proses pemilihan kepala daerah juni 2018 mendatang, dimana Polri akan tetap memberi ruang bila Anggota Polri tersebut gagal dalam proses pilkada pilkada.
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang mengungkapkan hal tersebut usai melakukan pertemuan bersama dengan menteri Dalam Negeri
“Kalau penetapan dia gagal dan mereka ingin terus mengabdikan diri di Polri, tidak ada larangan untuk menolak mereka,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Senin, 15 januari 2018 dikutip pada viva.co.id
Baca Juga :
Bahkan lanjut Tito, pihaknya juga tidak akan menghalang halangi anggota Polri yang ingin tetap mengajukan pensiun dini meski nantinya gagal dalam proses pemilukada menjadi calon kepala daerah sesuai keputusan KPUD.
“Kita tetap akan fasilitasi. Enggak ada larangan, dan kami akan akomodir,” ujarnya.
Olehnya itu, Tito mengaku, sampai saat ini pihaknya belum memproses surat pengunduran diri para anggota Polri yang maju dipilkada serentak2018. Proses akan dilakukan setelah KPU memastikan anggota Polri tersebut lolos atau gagal sebagai kandidat kepala daerah dalam Pilkada.
Sementara itu syarat yang diatur dalam peraturan KPU (PKPU) calon kepala daerah yang telah mendaftar menjadi bakal calon kepala daerah dan berasal dari kalangan aparatur sipil negara, TNI, Polri harus menyerahkan tiga jenis dokumen kepada KPUD untuk proses verifikasi.
Diketahui sejumlah anggota Polri yangbikut pilkada Serentak diantaranya Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw untuk Pilkada di Papua. Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Irjen Anton Charliyan di Pilkada Provinsi Jawa Barat.
Kepala Korps Brimob Polri Irjen Murad Ismail di Pilkada Provinsi Maluku. Kapolda Kalimantan Timur Irjen Safaruddin di Pilkada Provinsi Kalimantan Timur.
Para pimpinan tinggi polri, para jendral tersebut diketahui telah mengusulkan pengajuan pengunduran diri, sebagai salah satu syarat yang harus di lalui peserta pemilukada serentak 2018..(***)
Komentar