Jakarta, Trotoar.id —Wacana pengembalian sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menguat di tengah masyarakat dan kalangan politik.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa skema tersebut memiliki dasar hukum yang sah dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Kalau bicara soal aturan, kuncinya ada pada Pasal 18B Ayat 4 UUD 1945. Di situ disebutkan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dipilih secara demokratis,” ujar Tito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (29/7).
Baca Juga :
Menurut Tito, frasa “dipilih secara demokratis” dalam konstitusi tidak secara eksplisit menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung oleh rakyat. Dalam teori demokrasi, kata dia, pemilihan dapat dilakukan melalui dua mekanisme: langsung maupun tidak langsung.
Dalam teori demokrasi, kata dia, pemilihan dapat dilakukan melalui dua mekanisme: langsung maupun tidak langsung.
“Demokratis tidak selalu berarti langsung. Demokrasi perwakilan juga merupakan bentuk demokrasi. DPRD itu juga dipilih oleh rakyat, dan mereka bisa diberi mandat untuk memilih kepala daerah,” tegas mantan Kapolri tersebut.
Lebih lanjut, Tito mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto turut mempertimbangkan efisiensi anggaran serta potensi konflik sosial dalam evaluasi sistem Pilkada.
Ia menyebut biaya Pilkada yang sangat mahal kerap kali tidak sebanding dengan hasil yang dicapai.
“Presiden tidak ingin Pemilu atau Pilkada terus menjadi ajang yang sangat mahal dan penuh potensi konflik. Bayangkan, bisa sampai miliaran rupiah hanya untuk satu daerah. Belum lagi jika ada pemungutan suara ulang (PSU),” ujar Tito.
Tito menyebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah menggelar serangkaian diskusi internal untuk mengevaluasi skema Pilkada, baik langsung maupun melalui DPRD.
Sejumlah pertemuan dan rapat telah dilakukan untuk menghitung plus-minus dari masing-masing sistem.
“Semua opsi masih dikaji. Kami menghitung untung ruginya dengan pendekatan rasional dan objektif,” tambahnya.
Wacana pengembalian Pilkada lewat DPRD juga pernah disuarakan oleh sejumlah tokoh nasional, termasuk Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Ia mengusulkan dua skema Pilkada: langsung di beberapa wilayah, dan melalui DPRD di daerah lainnya yang dinilai memiliki karakteristik politik berbeda.
Sejumlah partai politik menanggapi wacana tersebut dengan sikap terbuka, meski menekankan pentingnya menjaga prinsip keterwakilan rakyat, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pemilihan pemimpin daerah.




Komentar