Pilkada Serentak

MK Perintahkan 24 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 25 Februari 2025 14:10

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

JAKARTA, TROTOAR.IDMahkamah Konstitusi (MK) resmi merampungkan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024.

Dalam sidang pleno pembacaan putusan yang digelar pada Senin (24/02/2025), sembilan hakim konstitusi membacakan putusan terhadap 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Dari total 40 perkara tersebut, MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara. Dengan demikian, MK telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan PHPU Kada 2024.

Dari 26 perkara yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan putusan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Sementara itu, satu perkara memerintahkan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara, yakni perkara PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya.

Di Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan perbaikan penulisan keputusan KPU setempat terkait penetapan hasil Pilkada.

Berikut daftar 24 daerah yang diperintahkan untuk menggelar PSU:

  1. Kabupaten Pasaman
  2. Kabupaten Mahakam Ulu
  3. Kabupaten Boven Digoel
  4. Kabupaten Barito Utara
  5. Kabupaten Tasikmalaya
  6. Kabupaten Magetan
  7. Kabupaten Buru
  8. Provinsi Papua
  9. Kota Banjarbaru
  10. Kabupaten Empat Lawang
  11. Kabupaten Bangka Barat
  12. Kabupaten Serang
  13. Kabupaten Pesawaran
  14. Kabupaten Kutai Kartanegara
  15. Kota Sabang
  16. Kabupaten Kepulauan Talaud
  17. Kabupaten Banggai
  18. Kabupaten Gorontalo Utara
  19. Kabupaten Bungo
  20. Kabupaten Bengkulu Selatan
  21. Kota Palopo
  22. Kabupaten Parigi Moutong
  23. Kabupaten Siak
  24. Kabupaten Pulau Taliabu.

Selain PSU, menginstruksikan rekapitulasi ulang hasil suara di Kabupaten Puncak Jaya. Sementara di Kabupaten Jayapura, perbaikan administratif pada keputusan KPU terkait penetapan hasil Pilkada menjadi sorotan utama.

Dalam sidang tersebut, MK menolak sembilan perkara, antara lain PHPU Kada Kabupaten Pasaman Barat, Jeneponto, Berau, dan Aceh Timur.

Sementara itu, lima perkara lainnya, termasuk dari Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua Pegunungan, dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.

Sebagai bentuk transparansi, seluruh proses persidangan dapat diakses melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi.

Salinan lengkap setiap putusan juga tersedia di laman mkri.id agar masyarakat dapat memantau dan memahami setiap keputusan yang diambil.

Putusan ini menandai berakhirnya seluruh proses PHPU Kada 2024, sekaligus membuka jalan bagi daerah-daerah terkait untuk melaksanakan tahapan Pilkada ulang sesuai perintah Mahkamah.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Metro21 April 2025 21:39
Appi, Pecat Direktur di l 4 Perusda Makassar
Makassar, Trotoar.id – Di awal pekan yang penuh kejutan, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) membuat gebrakan besar dengan merombak total ja...
Metro21 April 2025 21:24
Tinjau Langsung Pasar Ikan Lelong Rajawali, Munafri Arifuddin Tegaskan Pentingnya Perubahan
Makassar, Trotoar.id – Munafri Arifuddin melangkah pelan menyusuri lorong-lorong sempit Pasar Ikan Lelong Rajawali. Di balik semangat para pedagang ...
Metro21 April 2025 21:11
Andi Nirawati Resmi Nahkodai Kaukus Perempuan Parlemen Sulsel
Makassar, Trotoar.id — Momentum Hari Kartini tahun ini menjadi momen bersejarah bagi Andi Nirawati, legislator dari Fraksi Gerindra DPRD Sulsel. Ia ...
Daerah21 April 2025 18:53
Hadapi Curah Hujan Tinggi, Bupati Andi Utta Ajak Warga Gotong Royong Rawat Jalan
Bulukumba, Trotoar.id– Mengantisipasi kerusakan jalan akibat tingginya curah hujan, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf mengimbau masyarakat dan...