JAKARTA, TROTOAR.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi merampungkan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024.
Dalam sidang pleno pembacaan putusan yang digelar pada Senin (24/02/2025), sembilan hakim konstitusi membacakan putusan terhadap 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Dari total 40 perkara tersebut, MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara. Dengan demikian, MK telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan PHPU Kada 2024.
Baca Juga :
Dari 26 perkara yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan putusan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Sementara itu, satu perkara memerintahkan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara, yakni perkara PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya.
Di Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan perbaikan penulisan keputusan KPU setempat terkait penetapan hasil Pilkada.
Berikut daftar 24 daerah yang diperintahkan untuk menggelar PSU:
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Mahakam Ulu
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Barito Utara
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Buru
- Provinsi Papua
- Kota Banjarbaru
- Kabupaten Empat Lawang
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pesawaran
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kota Sabang
- Kabupaten Kepulauan Talaud
- Kabupaten Banggai
- Kabupaten Gorontalo Utara
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Bengkulu Selatan
- Kota Palopo
- Kabupaten Parigi Moutong
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Pulau Taliabu.
Selain PSU, menginstruksikan rekapitulasi ulang hasil suara di Kabupaten Puncak Jaya. Sementara di Kabupaten Jayapura, perbaikan administratif pada keputusan KPU terkait penetapan hasil Pilkada menjadi sorotan utama.
Dalam sidang tersebut, MK menolak sembilan perkara, antara lain PHPU Kada Kabupaten Pasaman Barat, Jeneponto, Berau, dan Aceh Timur.
Sementara itu, lima perkara lainnya, termasuk dari Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua Pegunungan, dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.
Sebagai bentuk transparansi, seluruh proses persidangan dapat diakses melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi.
Salinan lengkap setiap putusan juga tersedia di laman mkri.id agar masyarakat dapat memantau dan memahami setiap keputusan yang diambil.
Putusan ini menandai berakhirnya seluruh proses PHPU Kada 2024, sekaligus membuka jalan bagi daerah-daerah terkait untuk melaksanakan tahapan Pilkada ulang sesuai perintah Mahkamah.
Komentar