TROTOAR.ID, MAKASSAR — KPU Sulsel bakal melakukan proses verifikasi ijazah pasangan bakal calon gubernur-bakal calon wakil gubernur. Hal tersebut sebagaimana syarat maju bertarung pada Pilgub Sulsel 2018.
Dalam proses itu, KPU Sulsel mengungkapkan verifikasi ijazah hanya dimulai dari jenjang SMA. Namun, kebijakan tersebut menemui sorotan dari sejumlah pihak.
Di antaranya, pengamat politik dari Universitas Hasanuddin, Ahmad Yani. Ia mengakui, kebijakan verifikasi ijazah menjadikan kebijakan tersendiri bagi KPU. Sebab, belum ada aturan teknis yang mengharuskan proses verifikasi ijazah sejak jenjang SD.
Baca Juga :
“Salah satu pertimbangannya adalah mengacu ke syarat menjadi kepala daerah adalah harus berpendidikan minimal SMA/sederajat. Untuk itu, verifikasi ijazah hanya difokuskan pada ijazah sejak SMA atau sederajat dan sarjana atau pasca jika memang ada,” jelasnya.
Meski demikian, Ahmad Yani menuturkan, KPU agar dapat memproses verifikasi ijazah semua bakal calon dari level SD. Terlebih, jika ada laporan dari masyarakat mengenai adanya indikasi pemalsuan ijazah oleh bakal calon.
“Tentu saja, masyarakat yang melapor ini harus menyiapkan bukti mendukung laporannya tidak sekedar asal lapor karena bisa saja merugikan salah satu bakal calon jika ternyata itu tidak benar,” bebernya.
Ia pun berharap, proses verifikasi ijazah berjalan penuh integritas antara KPU bekerjasama dengan Kemenristek Dikti (ijazah perguruan tinggi), Dinas Pendidikan Provinsi (ijazah SMA/sederajat) serta Kabupaten/Kota (ijazah SMP dan SD/sederajat).
“Kita berharap KPU bisa bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan calon pemimpin kita berkompetisi dengan jujur,” harapnya. (Rilis)
Komentar