Trotoar.id, Jakarta — Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, ditangkap oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Jumat, 26 Juli 2024.
Penangkapan ini dilakukan setelah Ujang Iskandar gagal memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi.
Menurut Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, penangkapan Ujang Iskandar dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga :
Ujang Iskandar sebelumnya telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik Kejati Kalimantan Tengah namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Kami melakukan koordinasi intensif dengan Kejati Kalimantan Tengah mengenai keberadaan Ujang Iskandar yang sering mangkir dari panggilan. Akhirnya, kami mengamankan yang bersangkutan di Bandara Soetta,” ujar Harli Siregar.
Ujang Iskandar, yang pernah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyertaan modal pada tahun 2009.
Kasus ini baru diproses setelah beberapa tahun berlalu, dan meskipun Harli Siregar tidak merinci peran spesifik Ujang dalam kasus ini, penangkapan tersebut menambah daftar pejabat publik yang terlibat dalam kasus hukum.
Saat ini, Ujang Iskandar masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung. Belum ada keputusan akhir mengenai status hukumnya.



Komentar