TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mangkraknya pembangunan stadion Internasional Barombong yang dikerjakan salah salah satu kontraktor rekanan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan PT. subur Sejahterah membuat DPRD Sulsel angkat bicara.

Bahkan Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel Kadir Halid dengan tegas meminta kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan rekanan pemrov Blacklist
“Kerja sama ini harus dihentikan, karena pihak kontraktor tak mampu menyelesaikan pekerjaan yang waktunya sudah habis,”Kata Kadir Halir.
Baca Juga :
Kadir halid juga menilai waktu perpanjangan yang di berikan kepada pihak Kontraktor tersebut sepanjang 50 hari belim mampu menyelesaikan tanggung jawabnya, sehingga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan bersama dinas Pemuda dan Olahraga.

Selain itu, kadir menambahkan, bila rekanan pemerintah provinsi menunjukkan bentuk tidak profesionalnya PT Usaha Subur Sejahtera yaitu adanya pengerjaan material Stadion Barombong yang tidak bisa dikerjakannya, sehingga perusahaan tersebut diserahkan ke PT Wika, namun PT Usaha Subur Sejahtera baru mengekseskusi pengerjaan tersebut di bulan Januari 2018 yang semestinya dilakukan di Desember 2017.
“Ada bahan yang harus dibeli di tempat lain di wika dan bosowa, kontrak berakhir desember tapi material baru dipesan januari. Ini ada indikasi memperlambat pengerjaan,” tegas Kadir Halid.
Diketahui, PT Usaha Subur Sejahtera selaky kepala proyek Stadion Barombong mengerjakan tribun barat dan tribun selatan stadion tersebut. Selain PT Usaha Subur Sejahtera, ada dua kontraktor Stadion Barombong yakni PT Kanta Karya Utama dan Prospera Consultan Engeneering.(**)



Komentar