TROTOAR.ID, MAKASSAR — Jelang putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang dilalukan Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD) Kota Makassar, atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menjadi sebuah harapan besar kedua tim pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makasdar.

Meskipun ada yang berharap bila kasasi KPUD Makassar di tolak, namun di lain pihak ada yang berharap agar kasasi KPUD dapat diterima. Bahkan hal itu masih menjadi sebuah tanda tanya besar, apakah pilkada Makassar Haed To Haed atau tidak?
Pengamat politik Saifuddin Al Mughny beranggapan, semua pihak bisa saya berharap mimpi mereka dapat terwujud, namun sampai saat ini, proses tahapan pilkada masih menempatkan dua pasangan calon, dan kalau pun kasasi KPU di tolak, maka akan ada paslon yang melawan Kotak Kosong.
Akan tetapi perlu diingat, melawan kotak kosong bukan hal yang mudah, sebab paslon harus menguasi 50 persen lebih suara sah, dan jika tidak mampu mengalahkan kota kosong, maka paslon tersebut tidak dibolehkan mengikuti kontestan pilkada berikutnya.
“Meskipun ada yang berharao melawan kotak kosong, namun jelas ini adalah kerja politik yang cukup berat dan menguras tenaga, dimana mengalahkan kotak kosong bukan hal yang mudah,” Kata Saifuddin.
Meskipun lanjutnya terjafi kota kosong, dianggaonya sebagai sebuah kecelakaan politik, dan sejarah baru dalam dunia politik dibkota Makasar, meski demikian diakuinya proses tersebut tidak menghilangkan subtansi dari proses demokrasi.
“Semua tergantung pada putusan MA, kalaupun menerima masasi KPU atau tidak, semua masih menjadi mimpi yang diharapkan kedua tim pasangan calon,”Kata Saifuddin.


