TROTOAR.ID, Parepare –Partai Golkar tidak bertinggal diam melihat ketua DPD II Gollar Parepare di diskualifikasi oleh Penyelengara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare.
Bahkan Wakil ketua umum DPP partai Golkar Syamsul Bahri yang juga wakil rakyat dari Sulawesi Selatan saat berada di posko pemenangan Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) mengungkapkan sebagai kader partai Golkar dia tidak akan berdia diri.
“Saya ini putra Parepare, dan saya hadir disini bukan untuk berdiam diri, saya akan ikut berjuang bersama masyarakat parepare memperjuangkan kebenaran”kata Saymsul Bahri sesaat setelah mengikuti Zikir bersama di posko pemenangan TP.
Baca Juga :
Meski demikian Syamsul Bahri menilai, fenomena diskualifikasi telah mewarnai pilkada serentak, dan hal tersebut sudah sering terjadi dalam persoalan Politik, belum lagi jika itu pertarungan Politik seperti ini pastinya mereka akan mencari titik lemah, tapi yakinlah semua akan berjalan lancar.
“Yakinlah kalau semua pasti ada jalannya dan persoalan ini bisa segera terselesaikan dengan baik apalagi jelas kasus ini itu akan ditingkatkan ke peradilan dan yakinlah dalam peradilan itu akan bersikap obejktif dalam suatu proses hukum,”terangnya.
Sementara itu anggota KPU Kota Parepare Hamran Hamdani menduga keputusan KPU Parepare yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 merupakan keputusan politis
Senab menurutnya pernyataan Ketua KPU Parepare tentang makna frasa “dan” adalah tidak bersifat kumulatif yang menjadi dasar mereka mengambil keputusan yang bertentangan UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Dalam UU nomor 12 tahun 2011 itu secara jelas menyebutkan bahwa kata “dan” bersifat kumulatif. Maka keputusan KPU Parepare itu sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Hamran, mantan Ketua KPU Parepare,
Menurutnya UU nomor 12 tahun 2011 tersebut berlaku kepada seluruh peraturan perundang-undangan termasuk UU nomor 10 tahun 2016 yang menjadi dasar KPU membuat keputusan.
“KPU dalam mengambil keputusan hanya berdasarkan rekomendasi Panwaslu. Sementara Panwaslu dalam pemeriksaan hingga mengeluarkan rekomendasi hanya berdasarkan bukti dan saksi seadanya, bukan ahli atau berkompetensi. Padahal kan seharusnya menghadirkan sumber terkait,” papar Hamran.




Komentar