Hal tersebut di ungkapkan mantan anggota KPU Parepare Hamran Hamdani, dirinya menduga bila keputusan KPU telah bertentangan dengan UU yang dianggapnya pernyataan Ketua KPU Parepare tentang makna frasa “dan” adalah tidak bersifat kumulatif yang menjadi dasar mereka mengambil keputusan.
“Dalam UU nomor 12 tahun 2011 itu secara jelas menyebutkan bahwa kata “dan” bersifat kumulatif. Maka keputusan KPU Parepare itu sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Hamran, mantan Ketua KPU Parepare
Dia menekankan, UU nomor 12 tahun 2011 ini berlaku kepada seluruh peraturan perundang-undangan termasuk UU nomor 10 tahun 2016 yang menjadi dasar KPU membuat keputusan.
“KPU dalam mengambil keputusan hanya berdasarkan rekomendasi Panwaslu. Sementara Panwaslu dalam pemeriksaan hingga mengeluarkan rekomendasi hanya berdasarkan bukti dan saksi seadanya, bukan ahli atau berkompetensi. Padahal kan seharusnya menghadirkan sumber terkait,” papar Hamran.
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Kalangan dunia usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulawesi Selatan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar kembali diperkuat melalui…
JENEWA, TROTOAR.ID — Peran perempuan dalam transformasi dunia kerja ditegaskan harus diperkuat di tengah pesatnya…
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Penyembelihan hewan DAM jamaah haji asal Kabupaten Bulukumba Tahun 1447 H/2026 M…
LUWU, TROTOAR.ID – Upaya penanganan kelangkaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Luwu telah dilakukan melalui…
BARRU, TROTOAR ID – Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat…