Mantan Anggota KPU Parepare, Pertanyakan Putusan KPU

Suriadi
Suriadi

Minggu, 06 Mei 2018 03:51

Mantan Anggota KPU Parepare, Pertanyakan Putusan KPU
TROTOAR.ID PAREPARE — Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Taufan Pawe-Pangerang Rahim dianggap sebagai putusan politis dan melabrak UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan UU

Hal tersebut di ungkapkan mantan anggota KPU Parepare Hamran Hamdani, dirinya menduga bila keputusan KPU telah bertentangan dengan UU yang dianggapnya pernyataan Ketua KPU Parepare tentang makna frasa “dan” adalah tidak bersifat kumulatif yang menjadi dasar mereka mengambil keputusan.

“Dalam UU nomor 12 tahun 2011 itu secara jelas menyebutkan bahwa kata “dan” bersifat kumulatif. Maka keputusan KPU Parepare itu sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Hamran, mantan Ketua KPU Parepare

Dia menekankan, UU nomor 12 tahun 2011 ini berlaku kepada seluruh  peraturan perundang-undangan termasuk UU nomor 10 tahun 2016 yang menjadi dasar KPU membuat keputusan.

“KPU dalam mengambil keputusan hanya berdasarkan rekomendasi Panwaslu. Sementara Panwaslu dalam pemeriksaan hingga mengeluarkan rekomendasi hanya berdasarkan bukti dan saksi seadanya, bukan ahli atau berkompetensi. Padahal kan seharusnya menghadirkan sumber terkait,” papar Hamran.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah11 Juni 2026 22:42
BPBD Sidrap Edukasi Anak Usia Dini Kenali Risiko Bencana Lewat Simulasi dan Permainan
SIDRAP, TROTOAR.ID — Edukasi kebencanaan kepada anak usia dini terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun budaya sadar bencana sejak dini. ...
News11 Juni 2026 22:27
Gerakan Anti Mager Siap Digelar, Sinergi Unsur Pendidikan di Sidrap Diperkuat
SIDRAP, TROTOAR.ID — Persiapan pelaksanaan Gerakan Anti Mager di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus dimatangkan melalui penguatan koordinasi...
Metro11 Juni 2026 20:19
Wali Kota Makassar Ajak APINDO Jadi Pelopor Gerakan Ramah Lingkungan
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Kalangan dunia usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulawesi Selatan diajak untuk berperan aktif ...
Metro11 Juni 2026 18:01
Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Pembangunan, Ranperda Perhubungan Resmi Disahkan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar kembali diperkuat melalui pembentukan regulasi daerah yang str...