TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar tak bergeming sedikut pun, atas rekomendasi Panwaslu yang meminta kepada KPU Makassar untuk mengakomodir kembali pasangan calon Wali Kota dam Wakil Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) sebagai peserta di pilkada Kota Makassar.
Namun KPU tetap berkomitmen dan tunjuk pada putusan Mahkama Agung (MA) terhadap putusan Panwaslu Kota Makassar Nomor 002/PS/PWSL.MKS/27.01/V/2018 tertanggal 13 Mei 2018.
Salah satu anggota KPU Kota Makassar,
Abdullah Manshur, mengungkapkan bersasarkan hasil rapat pleno KPU Makassar dikantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (16/5/2018), mengatakan tidak akan merubah Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018.
Baca Juga :
Keputusan yang diambil KPU Makassar merupakan Tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 250 K/TUN/Pilkada/2018 dan tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf (e) Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang dapat dimintakan pembatalan.
Selain itu lanjutnya, putusan Panwas Kota Makassar atas objek sengketa Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tersebut, dinyatakan tidak berhubungan dengan ketentuan Pasal 144 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Dalam ayat tersebut menyebutkan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindak lanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
Koordinator Divisi Tekhnis ini juga menjelaskan lebih lanjut bahwa berdasarkan pasal 154 ayat 10 UU No.10/2016 secara tegas menyebutkan
“Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat Final dan Mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali”jelas Abdullah M dalam Rilis KPU dikirim dalam senuah Vorup media Sosial KPU Makassar.
Abdullah Manshur mengakui, sikap KPU Makassar dalam menindak lanjuti putusan Panwas tersebut, merupakan hasil konsultasi secara berjenjang.
“Ini adalah hasil konsultasi kami di KPU Provinsi Sulsel dan KPU RI,” jelasnya seraya menambahkan sikap KPU Makassar tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno tertanggal 16 Mei 2018 yang dihadiri empat komisioner.
“Walaupun salah satu rekan kami belum sempat turut hadir dalam rapat pleno karena masih berada di Jakarta, kami dari KPU Kota Makassar mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa ramadhan, semoga perhelatan pesta demokrasi di daerah kita, dapat berjalan dengan damai,” katanya.(**)




Komentar