TROTOAR.ID, MAKASSAR — Niat fraksi partai Golkar dalam mengusulkan hak angket nampaknya mendapat dukungan dari sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), bahkan ada 24 anggota dari 7 Fraksi telah menandatangani usulan pembentukan hak angket terhadap Laham Reklamasi Center Poin Of Indonesia (CPI).
Anggota fraksi partai Golkat Kadir Halid, menyebutkan saat ini langkah partai Golkar mendorong hak angket telah disetujui 24 anggota dari 7 farksi di DPRD Sulsel.
“Sekarang kami sudah mendapat dukungan 24 orang anggota dari tujuh fraksi yang sudah menandatangani usuln hak angket DPRD Provinsi Sulsel,” Kata Kadir Halid
Baca Juga :
Politisi Partai Golkar mengatakan untuk mengusulkan hak angket, diperlukan minimal persetujuan 15 anggota DPRD, dan dari 24 yang telah menyetujui telah melebihi syarat yang diatur dalam tata tertib dan perundang-undangan.
Usulan pembentukan hak angket terhadap wilayah Reklamasi CPI tersebut, mengingat adanya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, tentang lahan Center Point of Indonesia.
“Kami mengusulkan hak angket atas temuan BPK, dan kita tidak mau tahu bahwa ada apa dengan aset kita yang berkurang diwiayah reklmasi tersebut,”kata Kadir Halid.
Diketahui sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, ikut mempertanyakan “Raipnya” 12.1 Hektare lahan lahan milik Pemprov Sulsel di kawasan CPI. yang mana luas lahan yang awalnya 50 Hektare kini berubah menjadi tersisa 38 hektare yang menjadi aset pemrov Sulsel di kawasan reklamasi.
“Hak angket ini, hak bertanya DPRD ke Pemprov, bagaimana pengelolaan aset dikawasan CPI yang sebenarnya, dan kenapa ini ada perpanjangan (addendum) yang kita tida tahu. Inikan lucu, padahal pemprov dengan DPRD merupakan mitra kerja,” tandasnya
Sebelumnya Pelaksana Tugas Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Tautoto Tanaranggina, mengaku, belum mengetahui dengan jelas adanya hak angkat yang disetujui 7 fraksi dari 9 fraksi yang ada di DPRD Sulsel.
“Saya belum tahu, saya belum dengar hal itu,” singkat Tautoto Tanaranggina.
Namun Plt Sekrov mengatakan lhan 12.1 hektare yang menjadi aset pemrov tersebut sebenarnya berada diatas dibangun Wisma Negara dan Masjid 99 Kubah, itulah yang dianggap sebagai lahan yang hilang dan dipertanyakan oleh dewan.
Padahal, lahan tersebut telah bersertifikat dengan Nomor 20011 Tanggal 01 Agustus 2013, dengan luas lahan yang tercatat pada sertifikat 121.149 meter persegi.




Komentar