Politik

Ini 10 Lembaga Survei yang Kantongi Izin Hitungan Cepat di Pilgub Sulsel

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Selatan (Susel) divisi umum, organisasi, dan rumah tangga, Asram Jaya menyebutkan ada 10 lembaga survei yang telah memenuhi syarat sebagai lembaga survei yang berhak melakukan hitungan cepat di pilgub Sulsel 27 Juni 2018 mendatang.

bahkan ke10 lembaga Survei tersebut dianggap telah memenuhi syarat yang diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2017, serta verifikasi dokumen dianggap memenuhi syarat, dan masing-masing lembaga survei telah membuat pernyataan atas syarat-syarat yang telah diajukan oleh KPU.

“10 lembaga survei yang akan melakukan hitungan cepat dan exit poll telah diverifikasi dan telag membuat pernyataan atas syarat-syarat yang ditujukan ke KPU, seperti diatur dalam PKPU nomo 8 tahun 2017<” Ungkap Asram Jaya.

Ke sepuluh lembaga tersebut yakni Indo Barometer, Celebes Research Center (CRC), Cyrus Nusantara, Pandawa Research, Populi Center, Citra Publik Indonesia (CPI) Indikator Politik Indonesia (IPI) Jaringan Suara Indonesia (JSI) Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) dan Populi Center.

Namun dari ke 10 lembaga yang telah terdaftar dua diantaranya akan melakukan Exit Poll yakni SMRC dan Populi Center.

Asram menambahkan lembaga survei yang telah mendapatkan persetujuan KPU semua telah memenuhi syarat

Berikut Syarat Lembaga Survei yang Dapat Lakukan Hitungan Cepat

a. Akta pendirian/badan hukum lembaga
b. Susunan kepengurusan lembaga
c. Surat keterangan domisili lembaga dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat
d. Surat keterangan dari instansi berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Hitung Cepat hasil pemilihan telah bergabung dalam asosiasi lembaga
e. Pas foto berwarna pimpinan lembaga 4×6 cm 4 lembar
f. Surat pernyataan bahwa lembaga survei atau jajak pendapat dan hitung cepat:
1. Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan
2. Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilihan
3. Bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas
4. Mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar
5. Benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat
6. Tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data
7. Menggunakan metode penelitian ilmiah
8. Melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Hitung Cepat hasil pemilihan

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

178 Lapak PKL di Mariso Ditertibkan, Pemkot Makassar Utamakan Pendekatan Humanis

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menertibkan sebanyak 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang…

1 jam ago

Munafri Apresiasi Polisi Berantas Geng Motor, Pemkot Siap Dukung Penuh

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas langkah…

1 jam ago

Usman Marham Ajak Kader Jaga Solidaritas Jelang Musda Golkar Sulsel

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pinrang, Usman Marham, mengajak seluruh kader…

2 jam ago

DPRD Desak Pemprov Sulsel Akomodasi Pokir Secara Nyata dalam Program Pembangunan

MAKASSAR, Trotoar.id — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperkuat akomodasi…

24 jam ago

Bupati Sidrap “Jual” Program IP300 ke Bappenas, Targetkan Jadi Lumbung Beras Nasional

JAKARTA, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memaparkan program strategis peningkatan produktivitas pertanian…

1 hari ago

Rumah Gizi Melati Jadi Garda Depan Lawan Stunting

SIDRAP, TROTOAR.ID — Upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sidenreng Rappang terus diperkuat melalui pendekatan…

1 hari ago

This website uses cookies.