Ini 10 Lembaga Survei yang Kantongi Izin Hitungan Cepat di Pilgub Sulsel

Suriadi
Suriadi

Sabtu, 09 Juni 2018 05:40

Ini 10 Lembaga Survei yang Kantongi Izin Hitungan Cepat di Pilgub Sulsel
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Selatan (Susel) divisi umum, organisasi, dan rumah tangga, Asram Jaya menyebutkan ada 10 lembaga survei yang telah memenuhi syarat sebagai lembaga survei yang berhak melakukan hitungan cepat di pilgub Sulsel 27 Juni 2018 mendatang.

bahkan ke10 lembaga Survei tersebut dianggap telah memenuhi syarat yang diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2017, serta verifikasi dokumen dianggap memenuhi syarat, dan masing-masing lembaga survei telah membuat pernyataan atas syarat-syarat yang telah diajukan oleh KPU.

“10 lembaga survei yang akan melakukan hitungan cepat dan exit poll telah diverifikasi dan telag membuat pernyataan atas syarat-syarat yang ditujukan ke KPU, seperti diatur dalam PKPU nomo 8 tahun 2017<” Ungkap Asram Jaya.

Ke sepuluh lembaga tersebut yakni Indo Barometer, Celebes Research Center (CRC), Cyrus Nusantara, Pandawa Research, Populi Center, Citra Publik Indonesia (CPI) Indikator Politik Indonesia (IPI) Jaringan Suara Indonesia (JSI) Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) dan Populi Center.

Namun dari ke 10 lembaga yang telah terdaftar dua diantaranya akan melakukan Exit Poll yakni SMRC dan Populi Center.

Asram menambahkan lembaga survei yang telah mendapatkan persetujuan KPU semua telah memenuhi syarat

Berikut Syarat Lembaga Survei yang Dapat Lakukan Hitungan Cepat

a. Akta pendirian/badan hukum lembaga
b. Susunan kepengurusan lembaga
c. Surat keterangan domisili lembaga dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat
d. Surat keterangan dari instansi berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Hitung Cepat hasil pemilihan telah bergabung dalam asosiasi lembaga
e. Pas foto berwarna pimpinan lembaga 4×6 cm 4 lembar
f. Surat pernyataan bahwa lembaga survei atau jajak pendapat dan hitung cepat:
1. Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan
2. Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilihan
3. Bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas
4. Mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar
5. Benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat
6. Tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data
7. Menggunakan metode penelitian ilmiah
8. Melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Hitung Cepat hasil pemilihan

 Komentar

Berita Terbaru
Metro14 Mei 2026 22:12
Pemprov Sulsel Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2025
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD terhadap Laporan K...
Politik14 Mei 2026 22:08
Kaswadi Siap Sambut Konsolidasi Golkar di Soppeng, Target Perkuat Soliditas Jelang Musda
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Soppeng, Andi Kaswadi Razak, menyatakan kesiapan penuh menyambut agenda konsolidasi DPD ...
Politik14 Mei 2026 18:02
Usman Marham Ajak Kader Jaga Solidaritas Jelang Musda Golkar Sulsel
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pinrang, Usman Marham, mengajak seluruh kader untuk tetap menjaga soliditas dan kebersam...
Metro14 Mei 2026 16:47
178 Lapak PKL di Mariso Ditertibkan, Pemkot Makassar Utamakan Pendekatan Humanis
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menertibkan sebanyak 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang selama puluhan tahun menempati fasilita...