TROTOAR.ID, MAROS _ Ketua Keluarga Peduli Pendidikan (KerLiP) Kabupaten Maros, Bagus Dibyo Sumantri menyampaikan apresiasi atas terbitnya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang merupakan momentum positif bagi proses memperketat seleksi bakal calon legislatif.
“Kami mengapresiasi KPU yang telah memperketat syarat bakal calon legislatif, yakni bukan mantan pelaku kejahatan seksual pada anak,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Rabu (4/7/2018).
Dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut, pada pasal 7 (1) bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara RI dan harus memenuhi persyaratan: bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Baca Juga :
Dengan adanya syarat itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memantau dan menilai caleg-caleg yang diusulkan partai politik.
Bagus menyatakan, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius dan dibutuhkan semua pihak terlibat mengatasi permasalahan tersebut. Berbagai modus pelaku menjadikan anak sebagai obyek seksual dewasa ini semakin mengkhawatirkan.
“Terlebih ancaman terhadap anak dari bahaya narkoba, radikalisme, pornografi juga sangat dibutuhkan perhatian serius. Karena itu, dibutuhkan segera peran berbagai pihak termasuk legislatif agar spirit mewujudkan Indonesia Layak Anak bisa terwujud,” paparnya.
Menurutnya, fungsi penganggaran, legislasi dan kontroling dalam fungsi DPR dan DPRD dalam mengawal kualitas penyelenggaraan perlindungan anak sangat menentukan.
Maka dari itu, lembaga terhormat tersebut mesti diisi oleh calon anggota legislatif yang berkualitas dan berkomitmen terharap kepentingan terbaik anak.(Abadi)




Komentar