Kejari Maros, Usut Penyalahgunaan Dana Desa Bonto Somba

Suriadi
Suriadi

Senin, 23 Juli 2018 19:13

Kejari Maros, Usut Penyalahgunaan Dana Desa Bonto Somba
TROTOAR.ID, MAROS– Pengusutan kasus Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Bonto Somba, Tompobulu, dilakukan Kejari Maros, setelah menerima laporan warga terkait proyek perintisan jalan di Dusun Bara- perbatasan Malino, tahun 2015 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Ingratubun mengatakan, pada perintisan jalan yang dilakukan oleh pihak desa, ditemukan indikasi mark up harga sewa dan kelebihan jam kerja eskvator.

Berdasarkan bukti laporan pertanggungjawaban anggaran pembangunan tahun 2015, harga sewa eskavator hanya sebesar Rp 96, 8 juta.

Baca Juga  Gubernur Sulsel Komitmen Perkuat Infrastruktur Jalan di Wajo Senilai Rp522 Miliar

“Pada Lpj sewa ekskavator Rp 650 ribu per jam. Harga itu sudah termasuk ongkos operator, dan BBM. Padahal, jika berdasarkan standar biaya sewa eskavator hanya Rp 485 ribu per jam,” katanya, Minggu (22/7/2018).

Selisih harga sewa ekskavator yang ditemukan Kejari sebesar Rp 165 ribu per jam.
Selain itu, jam sewa ekskavator tersebut juga melebihi ketentuan.
Seharusnya, harga sewa ekskavator hanya Rp126 juta untuk merampungkan proyek perintisan jalan Dusun Bara- perbatasan Malino. Jaraknya hanya 2.800 meter.
Dalam kasus tersebut, Inspektorat menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 223 juta.
Untuk tahun 2016, Kejari juga menemukan kelebihan jam kerja ekskavator pada proyek pelebaran jalan Dusun Cindakko senilai Rp 336 juta.

Baca Juga  Andi Seto Gadang-gadang Masjid Islamic Center Jadi Wisata Religi, Menara dan Lanskapnya Akan Dibangun Senilai Rp12 M

Berdasarkan bukti Lpj, proyek tersebut telah menghabiskan anggaran Rp 893 juta.
Padahal anggaran yang telah habis hanya Rp 336 juta. Selisih anggaran Lpj dan fisik sebesar Rp 560 juta.

Baca Juga  Bupati Andi Utta Terima Penghargaan Terbaik ke-2 dalam Pengelolaan Dana Desa

“Dalam kasus kami juga menemukan selisih jam kerja penggunaan ekskavator, biaya bahan bakar, upah operator dan pembantu sebesar Rp 336 juta. Itu masuk dalam kerugian negara,” katanya.

Status kasus yang merugikan negara sebesar Rp 873 juta tersebut, telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.(abadi)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2026 17:35
Misi Dagang Sulsel-Jatim Catat Transaksi Rp5,46 Triliun, Andi Sudirman Dorong Perluasan Pasar dan Investasi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Misi Dagang dan Investasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat nilai trans...
Metro04 November 2026 17:31
419 Anak Disiapkan Ikuti Sunatan Massal Gratis, Dinkes Makassar Jadikan HUT Kota Momentum Berbagi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Bertambahnya usia Kota Makassar menjadi 419 tahun tidak hanya dirayakan melalui seremoni dan hiburan. Pemerintah Kota Makassa...
Metro04 November 2026 16:27
Penataan Peternakan Panaikang, Appi Cari Jalan Tengah: Relokasi Disiapkan, Modal Usaha Difasilitasi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Penataan kawasan permukiman tidak boleh berujung pada hilangnya mata pencaharian masyarakat. Prinsip itu menjadi pendekatan y...
Daerah04 November 2026 15:48
Pemkab Barru dan Bawaslu Perkuat Sinergi, Pendidikan Politik dan Pengawasan Partisipatif Jadi Fokus Menuju Pemilu 2029
BARRU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru mulai memperkuat sinergi kelembagaan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barru s...