
trotoar.id, Maros—Kepala Desa Bonto Manurung, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, resmi ditetapkan tersangka.
Hal itu diterangkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Raka.
Kades berinisial SI tersebut diduga melakukan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD).

SI ditetapkan tersangka pada pekan lalu oleh Kejari Maros, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.
“Sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi ADD Bonto Manurung,” tuturnya saat dihubungi trotoar.id, Kamis (25/11).
Raka menyebut bahwa kerugian negara yang ditimbulkan berkisar Rp 1,4 miliar.
Hal itu berdasarkan hasil audit, “[Kerugian negara] Rp1,4 miliar,” tuturnya. [Im/Ltf]



Komentar