Tilep Dana Desa Rp540 Juta, Dua Kades di Bone Nginap di Hotel

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Selasa, 07 Agustus 2018 18:06

Tilep Dana Desa Rp540 Juta, Dua Kades di Bone Nginap di Hotel
TROTOAR.ID, BONE — Usai menikmati uang dari hasil “Tilep” dua oknum Kepala Desa Pattiro Riolo, Syamsuddin Bin Yesa dan mantan Penjabat Kades Pattiro Riolo, Syamsuddin Bin Rahman Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Provinsi Sulsel kini harus menikmati hunian barunya di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Bone.

Namun hotel yang ditempatinya tersebut bukan hotel yang diisi kasur Sprinbet, pendinginan ruangan, namun hotel yang ditempatilnya adalah hotel dengan pintu yang terbuat dari terali besi dan dikelilingi tembok tanpa kasur yang empuk.

Oknum kepala desa tersebut menikmati kamar hotel barunya yang berlokasi di dalam wilayah kantor polres kabupaten Bone, karena mereka berdua telah menikmati uang “tilep” Dana Desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 540.850.000

Keduanya menginap di hotel tersebut, setelah di nyatakan sebagai salah satu penghuni dengan status tersangka atas dugaan “penjarahan” Dana Desa yang nilainya cukup besar se-nusantara berdasarkan hasil audit BPK RI.

“Keduanya sudah berstatus tersangka dan menjadi penghuni hotel Prodeo, karena kasus “penjarahan” dana desa sebanyak 50 persen yaitu Rp. 540.850.000 dari anggaran dana desa sebanyak 1 Milyar 11 juta yang telah dicairkan,” kata Kapolres Bone AKBP Kadarislam, Selasa (7/8/2018).

Menurutnyabada pun rincian anggaran yang d jarah yakni, alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp103.580.000 dan dana desa sebesar Rp437.266.000.

Polres Bone juga menghadirkan keduanya di hadapan para insan media meski menggunakan masker penutupuka dan bernaju orange dengan Kata yang jarang di gunakan oleh orang pada umumnya yakni “Tahanan”

Bahkan katanya pihaknya juga telah berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dari rekening kedua tersangka sebesar Rp79 Juta. Dari Syamsuddin Rahman sebesar Rp29 juta dan dari rekening Syamsuddin Yesa sebanyak Rp50 Juta.

“Kedua tersangka telah melanggar ketentuan undang undang Tipidkor, Permendagri, Perbup, dan Permendes dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kadarislam

Bahkan uang yang telah di harapkan dari negara digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti jalan-jalan serta berbelanja. Dan Sejauh ini polres Bone juga telah memeriksa 30 orang saksi termasuk dengan tim verifikasi kecamatan.

“Sementara masih kita kembangkan apakah masih ada tersangka lain yang juga menikmati uang dengan jumlah yang fantastis ini,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 September 2026 16:37
Warga Keluhkan Pemadaman Bergilir, Appi Panggil PLN ke Balai Kota: Ditarget Normal 5 September
MAKASSAR, Trotoar.id — Keluhan warga Makassar soal pemadaman listrik bergilir langsung ditindaklanjuti Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. Manajem...
Daerah01 September 2026 16:33
PAD Barru Triwulan II Capai 45,72 Persen, Abustan Dorong Digitalisasi Pajak dan Retribusi
BARRU, Trotoar.id  — Pemerintah Kabupaten Barru memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mendorong digitalisasi transaks...
Metro01 September 2026 14:40
Disdik Makassar Bantah Ada Pemaksaan Beli Buku “Jelajah Hijau” ke Siswa
MAKASSAR, Trotoar.id — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar membantah adanya instruksi maupun pemaksaan kepada sekolah untuk mewajibkan siswa mem...
Daerah01 September 2026 13:48
Sawah Arateng Dilanda Kekeringan, Bupati Sidrap Salurkan 18 Pompa Air untuk Petani
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif turun langsung mengecek kondisi persawahan di Arateng, Kelurahan Tellu Limp...