MAKASSAR, Trotoar.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan resmi menetapkan Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus subsidi umrah.
Putri Dakka yang diketahui merupakan mantan calon Wali Kota Palopo tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh sejumlah warga yang mengaku menjadi korban dalam program umrah subsidi yang ditawarkan.
Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, di Mapolda Sulsel, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga :
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel,” ujar Didik kepada wartawan.
Didik menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta menggelar perkara berdasarkan laporan masyarakat yang masuk sejak tahun lalu.
Menurutnya, Putri Dakka dilaporkan oleh sejumlah warga yang merasa dirugikan akibat program subsidi umrah yang ditawarkan. Bahkan, terdapat beberapa laporan polisi yang melibatkan terlapor yang sama, baik yang ditangani oleh Ditreskrimum maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
“Untuk laporan yang ditangani Ditreskrimsus, proses hukumnya masih berjalan. Sementara penetapan tersangka ini didasarkan pada dua laporan warga yang ditangani Ditreskrimum,” jelas Didik.
Ia merinci, dari dua laporan tersebut, kerugian korban mencapai miliaran rupiah. Satu laporan mencatat kerugian sebesar Rp1,7 miliar, sedangkan laporan lainnya mencapai Rp1,9 miliar.
“Dua laporan itu telah menetapkan tersangka, masing-masing dengan kerugian Rp1,7 miliar dan Rp1,9 miliar,” tegasnya.
Sebelumnya, Putri Dakka dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan berkedok umrah subsidi dan iPhone subsidi. Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Muh. Ardianto Palla yang mewakili 69 orang korban.
Laporan itu didaftarkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Kamis, 10 April 2025.
Ardianto mengungkapkan, para korban mengaku tertarik dengan tawaran potongan biaya umrah hingga 50 persen yang dipromosikan melalui siaran langsung Facebook oleh Putri Dakka. Dalam skema tersebut, para korban diminta menyetor dana awal sebesar Rp16 juta per orang dengan janji keberangkatan umrah dalam dua kloter.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polda Sulsel masih terus mendalami kasus tersebut dan membuka peluang adanya laporan tambahan dari korban lainnya.











Komentar