Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPW NasDem Sulsel M Rajab, Kamis (9/8/2018) di Makassar.
Rajab mengatakan, seluruh kelengkapan administrasi Musda Mulia lengkap, termasuk surat keterangan tidak pernah dipidana penjara dari pengadilan negeri Luwu.
“Hanya saja ada hal teknis saat penyeroran berkas di KPU, LO (liaison officer) NasDem menyerahkan dua surat keterangan dari PN. Keterangan tidak pernah dijatuhi hukum penjara dan surat keterangan tidak pernah dicabut hak pilih. Tapi saat itu KPU bilang satu saja, nah di sinilah kesalahannya, sang LO disaksikan KPU menarik surat keterangan tidak pernah dipidana penjara dari PN. Padahal itu syarat mutlak,” jelas Rajab.
Atas hal itu, Rajab memastikan akan melakukan klarifikasi dan sekaligus menegaskan bahwa NasDem akan membela Musda Mulia agar tetap masuk sebagai caleg.
“Kita di NasDem pastikan akan memperjuangkan ibu Musda Mulia,” tutupnya.
Sementara ini, ujar Rajab, NasDem terus melakukan komunikasi ke KPU atas apa yang terjadi. “Ya kita akan memperjuangkan itu termasuk melakukan gugatan atas keputusan KPU itu,” tegas Rajab. (*)
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…
This website uses cookies.