TROTOQR.ID, MAKASSAR — Perhatian pemerintah terhadap nasib para tenaga pendidik (Guru) saat ini mau dikata tidak memiliki kepedulian meningkatkan taraf hidup para Guru.
Pasalnya pemerintah pusat melalui kementerian keuangan (Kemenkeu) melalui direktorat jendral perimbangan keuangan DJPK menghentikan penyaluran anggaran sejumlah tunjangan bagi tenaga didik di daerah
Tunjangan yang semester kedua tahun 2018 tak akan menyalurkan tunjangan
penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) tahap II tahun anggaran 2018.
“Tunjangan yang dihentikan untuk semester kedua tahun ini yakni Dana TPG , Tamsil, dan TKG Tahap II TA 2018,” kata Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti saat dikutip dari detikcom, Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Surat penghentian penyaluran tunjangan bagi tenaga didik langsung direspon dari Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengekuarkan surat nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli tahun 2018 mengenai permohonan penghentian transfer TPG, Tamsil, TKG melalui DAK nonfisik tahun 2018.
Surat pemberhentian tunjangan guru juga langsung dikirim sejumlah daerah Untuk menyetop penyaluran tunjangan guru yang dimaksud.
“Surat pemberitahuan telah di berikan sampaikan ke sejumlah pemerintah daerah, untuk ditindak lanjuti,”ungkapnya (**)




Komentar