TROTOAR.ID, BONE — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bone mengugurkan sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang berasal dari 6 partai politik peserta pemilu 2019.
Bahkan ada 20 bacaleg yang di gugurkan dan dikembalikan kepartai lantaran dokumen berkas perbaikan Bacaleg masih dianggap tidak lengkap dan tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU.
“Ada 20 Bacaleg yang dokumennya belum lengkap, sehingga kami mengembalikannya kepartai masing-masing,” kata Nasrudin Zaelani Komisioner KPUD Bone Divisi Teknis KPUD Kabupaten Bone.
Baca Juga :
20 bacaleg yang di gugurkan tersebut berasal dari 2 Bacaleg dari PKS, 12 Bacaleg dari PBB, 1 Bacaleg dari Berkarya, 3 Bacaleg dari PDIP, 1 Bacaleg dari PPP dan 1 Bacaleg dari PKB.
Diketahui dari 16 partai politik ada 590 Bacaleg yang diusulkan partai politik, namun setelah verifikasi dokumen yang dilakukan KPU menemukan 20 bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tersisa 570 bacaleg yang tersisa dari 16 arpol
Namun lanjutnya dia tidak menutup kemungkinan angka tersebut masih akan bertambah jika mana dalam tahapan tanggapan masyarakat menemui adanya Bacaleg yang dianggap tidak sesuai dengan aturan
“Jumlahnya bisa saja bertambah, apa bila tanggapan masyarakat ditemukan hal yang bersebrangan dengan aturan main atau PKPU,”Tambahnya
Sekedar diketahui Bacaleg yang telah di gugurkan KPU tidak dapat lagi diganti oleh bacaleg lainnya kecuali hal itu menjadi rekomendasi panwaslu dan Bawaslu.( ILHAM)




Komentar