Gugatan Dikabulkan, KPU Akomodir 11 Bacaleg Dari Dapil 11

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 13 Agustus 2018 16:47

Gugatan Dikabulkan, KPU Akomodir 11 Bacaleg Dari Dapil 11
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya mengakomodir 11 bakal Calon Legislatif Partai NasDem dari Dapil 11 untuk kembali masuk dalam Daftar Caleg Sementara(DCS) berdasarkan hasil rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulsel.

Diakomodirnya 11 Bacaleg NasDem dalam proses DCS setalah pihak Bawaslu mengabulkan hasil sengketa pemilu yang dilayangkan Nasdem terhadap putusan KPU yang sebelumnya mengugurkan ke 11 Bacaleg Nasdem karena adanya Satu Bacaleg perempuan dianggap TMS dan tertolak dalam sistem Zipper.

“Berkarya sementara di verifikasi kembali dan dimasukkan, bahkan surat keterangan Pengadilan yang mengakibatkan TMS Bacaleg NasDem telah diserahkan,”ungkap Uslimin Komisioner KPU Devisi Informasi dan Media KPU Sulsel.

Bahkan diakomodirnya kembali 11 Bacaleg Nasdem dari dapil Luwu Raya, setelah mediasi yang dilakukan tercapai, bahkan dokumen Musda Mulia terkuat tidak pernah dipidana juga telah diserahkan sehingga KPU menganggap tidak ada lagi persoalan yang terjadi.

“Pada mekanisme mediasi ini kita terima berkas pemohon (Musda Mulia, Bacaleg NasDem Dapil 11), yaitu surat dari pengadilan tentang tidak pernah terpidana. Berkas itu sebenarnya pada pengajuan sebelumnya sudah ada, cuma ada kesalahan teknis,” tutur Komisioner Divisi Informasi Penyelenggaraan KPU SulselbUslimin saat ditemui usai mediasi.

Sementara itu Devisi Tehnis KPU Sulsel Fatmawati menganggap saat pengajuan Dokumen ada dua yang disetor, yaitu surat dari pengadilan tidak pernah dipidana dan surat dari pengadilan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan tidak dicabut hak pilihnya.

Setelah dicek, menurut Fatmawati, dokumen tersebut benar adanya. Adapun tanggal surat dan substansi isi suratnya sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Setelah kita mengecek benar ada dokumennya, tanggal dan substansi sama. Bahkan tanggalnya sama dengan berkas lainnya (yang disetor sebelumnya), maka kita melihat ada kesalahan teknis disitu yang tidak disengaja sehingga dalam mediasi ini kita terima permohonannya,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, KPU mendiskualifikasi 11 Bacaleg Partai NasDem dari dapil 11 dikarenakan adanya kesalahan berkas yang mengakibatkan Zipper, sehingga NasDem Sulsel mengajukan permohonan mediasi ke Bawaslu Sulsel, Kamis (9/8/2018) lalu.

Hal tersebut dilakukan pasca KPU Sulsel menggugurkan seluruh bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai NasDem untuk tingkat DPRD Provinsi di Daerah Pemilihan (Dapil) 11 Sulsel. (**)

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized22 Agustus 2026 22:56
Atasi Krisis Air Petani, Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk 40 Hektare Sawah di Gowa
GOWA, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan sumur bor kepada kelompok tani di Desa Bori Tallasa, Kecamatan Pallangga...
Parlemen22 Agustus 2026 18:24
Salman Alfarizi Karsa Serap Aspirasi Warga Tamamaung, Beasiswa Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Salman Alfarizi Karsa, menyerap langsung aspirasi warga dalam kegiatan Pengawasan APB...
Nasional22 Agustus 2026 17:18
Presiden Prabowo Cek Langsung Karhutla di Kubu Raya, Perintahkan Tambah Pompa dan Sumur Bor
KUBU RAYA, — Presiden Prabowo Subianto turun langsung mengecek penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Ray...
Hukum22 Agustus 2026 17:09
MA Larang JPU Ajukan Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, SEMA 4/2026 Terbit
JAKARTA, Trotoar.id — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa jaksa penuntut umu...