Ini Harta Kekayaan Milik Prabowo Subianto

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 13 Agustus 2018 18:37

Ini Harta Kekayaan Milik Prabowo Subianto
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Calon Presiden Prabowo Subianto.

Dimana Harta Kekayaan miliknya kepada Subianto mencapai Rp 1.952.013.493.659
Triliun, sesuai dengan hasil dari situs elhkpn.kpk.go.id, yang resmi tayang pada hari ini Senin (13/8/2018).

Berdasarkan laporan LHKPN Prabowo terdiri dari Harta bergerak dan tidak bergerak serta sejumlah surat berharga yang bernilai Rp Rp 1.701.879.000.000,

Dimana dari situs tersebut mengungkapkan jika Prabowo Miliki Harta Tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah di pulau Jawa mencapai Rp 230.443.030.000.

Sementara harta bergerak berupa kendaraan Motor dan mobil yang berjumlah 8 buah bernilai Rp 1.432.500.000. yang  terdiri dari motor Suzuki hingga Toyota Alphard.

Selain motor danobil Prabowo  juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 16.418.227.000. Serta dana kas dan setara kas Rp 1.840.736.659.

Jumlah harta Prabowo yang dilaporkan sedikit meningkat dari LHKPN yang dilaporkan pada tahun 2014 yang nilainya mencapai Rp 1,4 triliun atau meningkat Rp 3 M

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized22 Agustus 2026 22:56
Atasi Krisis Air Petani, Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk 40 Hektare Sawah di Gowa
GOWA, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan sumur bor kepada kelompok tani di Desa Bori Tallasa, Kecamatan Pallangga...
Parlemen22 Agustus 2026 18:24
Salman Alfarizi Karsa Serap Aspirasi Warga Tamamaung, Beasiswa Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Salman Alfarizi Karsa, menyerap langsung aspirasi warga dalam kegiatan Pengawasan APB...
Nasional22 Agustus 2026 17:18
Presiden Prabowo Cek Langsung Karhutla di Kubu Raya, Perintahkan Tambah Pompa dan Sumur Bor
KUBU RAYA, — Presiden Prabowo Subianto turun langsung mengecek penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Ray...
Hukum22 Agustus 2026 17:09
MA Larang JPU Ajukan Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, SEMA 4/2026 Terbit
JAKARTA, Trotoar.id — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa jaksa penuntut umu...