TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan kembali mendiskualifikasi 9 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), namun kali ini bacaleg yang didiakualifikasi berasal dari Partai Garuda Daerah Pemilihan (Dapil Sulael 9).

9 Bacaleg Partai Garuda didiskualifikasi dikarenakan KPU menemukan dokumen Bacaleg atas nama Zaskia Andini Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Selain itu KPU juga menemukan tidak sesuainya penempatan nomor urut Bacaleg yang dilakukan oleh partai yang bersangkutan di dapil Sulsel 9
Baca Juga :
“Kita temukan ada caleg perempuan dari partai berkarya dianggap TMS, sehingga
kuota perempuan dari dapil 9 tidak terpenuhi dan akhirnya KPU mendiskualifikasi Bacaleg satu dapil,” Kata Fatmawati Komisioner Devisi Tehnik KPU Sulsel.

KPU mengambil sikap mendiskualifikasi 9 Bacaleg karena bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017, tentang keterwakilan 30 persen perempuan dalam bursa caleg.
Selain itu, KPU itu juga menganggap selain tidak terpenuhinya kuota perempuan, KPU juga menganggap jika Bacaleg Partai Garuda di dapil 9 juga tidak memenuhi Zipper atau sistem penempatan nomor urut untuk Bacaleg perempuan.
“Sistem penempatan nomor urut perempuan juga menjadi soal, yang ditemukan oleh KPU, sehingga proses penempatan DCS yang mengakibatkan juga di gugurkannya caleg Partai Garuda satu dapil,”Kata Fatma. (**)




Komentar