TROTOAR.ID, MAKASSAR — Meski Sejumlah panwas Kabupaten/Kota di Sula mengabulkan Gugatan para Bacaleg yang di coret karena pernah tersandung dalam kasus tindak pidananya Korupsi Komisi Pilihan Umum (KPU) tetap pada pendirian awalnya tidak mengakomodir keinginan mantan napi tipikor masuk dalam Bursa Bacaleg
Sebab KPU mengacu pada PKPU yang telah diundangkan oleh pemerintah sebagai acuan tehnis dan kerja KPU dalam.melakukan proses pendaftaran Bacaleg.
Baca Juga :
“Kita tetap pada dasar kita bekerja yakni PKPU nomor 20 tahun 2018, tentang tata cara pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon Legislatif,”Ungkap Misna M Attas ketua KPU Sulsel.
Misna menganggap dalam PKPU sudah jelas dituangkan jika salah satu Bacaleg pernah tersandung kasus Tipikor, Seksualitas terhadap anak, bandar Narkoba berdasarkan putusan Hukum yang incra jelas tidak akan diakomodir.
Meskipun beberapa bacaleg–bacaleg pernah tersandung kasus tipikor, melakukan keberatan ke Bawaslu dan hasilnya hampir semua gugatan bacaleg yang di gugurkan KPU di rekomendasikan untuk diakomodir kembali dalam bursa caleg tahun 2019.
Anggota Bawaslu Sulsel Devisi Divisi Pengawasan Partisipatif Bawaslu Sulsel, menilai jika KPU tidak memiliki hak untuk mencabut hak politik seseorang, sebab dalam UU yang bisa mencabut hak politik seseorang itu di lakukan melalui proses hukum di pengadilan yang berdasar pada UU.
“Ya terserah KPU kalau mau atau tidak mengakomodir apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu dan Bisa panwaslu di daerah, dan jelas semua sikap akan ada konsekwensinya, ” Kata Saiful Jihad
Olehnya itu jika KPU tetap tidak mengakomodir apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu jelas akan ada konsekuensi yang akan dihadapi KPU nantinya (Upi)




Komentar