Soal Putusan Bawaslu Terkait Bacaleg Tipikor, KPU Sulsel Tetap Berpatokan Pada PKPU

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 31 Agustus 2018 00:34

Ketua KPU Sulsel Misna Attas di tengah di Dpingi Anggota KPu Sulsel Debiai Informasi Uslimin saat Melakukan Rapat Pleno Penetapan DPT
Ketua KPU Sulsel Misna Attas di tengah di Dpingi Anggota KPu Sulsel Debiai Informasi Uslimin saat Melakukan Rapat Pleno Penetapan DPT
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Meski Sejumlah panwas Kabupaten/Kota di Sula mengabulkan Gugatan para Bacaleg yang di coret karena pernah tersandung dalam kasus tindak pidananya Korupsi Komisi Pilihan Umum (KPU) tetap pada pendirian awalnya tidak mengakomodir keinginan mantan napi tipikor masuk dalam Bursa Bacaleg

 

Sebab KPU mengacu pada PKPU yang telah diundangkan oleh pemerintah sebagai acuan tehnis dan kerja KPU dalam.melakukan proses pendaftaran Bacaleg.

“Kita tetap pada dasar kita bekerja yakni PKPU nomor 20 tahun 2018, tentang tata cara pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon Legislatif,”Ungkap Misna M Attas ketua KPU Sulsel.

Misna menganggap dalam PKPU sudah jelas dituangkan jika salah satu Bacaleg pernah tersandung kasus Tipikor, Seksualitas terhadap anak, bandar Narkoba berdasarkan putusan Hukum yang incra jelas tidak akan diakomodir.

Meskipun beberapa bacaleg–bacaleg pernah tersandung kasus tipikor, melakukan keberatan ke Bawaslu dan hasilnya hampir semua gugatan bacaleg yang di gugurkan KPU di rekomendasikan untuk diakomodir kembali dalam bursa caleg tahun 2019.

Anggota Bawaslu Sulsel Devisi Divisi Pengawasan Partisipatif Bawaslu Sulsel,  menilai jika KPU tidak memiliki hak untuk mencabut hak politik seseorang, sebab dalam UU yang bisa mencabut hak politik seseorang itu di lakukan melalui proses hukum di pengadilan yang berdasar pada UU.

“Ya terserah KPU kalau mau atau tidak mengakomodir apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu dan Bisa panwaslu di daerah, dan jelas semua sikap akan ada konsekwensinya, ” Kata Saiful Jihad

Olehnya itu jika KPU tetap tidak mengakomodir apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu jelas akan ada konsekuensi yang akan dihadapi KPU nantinya (Upi)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik13 Agustus 2026 00:15
Membaca Pemilu 2029 Sejak Dini, Bawaslu Dorong Masyarakat Jadi Mata dan Telinga Pengawasan
BARRU, Trotoar.id — Pemilu 2029 masih beberapa tahun di depan, tetapi Bawaslu mulai mendorong masyarakat menyiapkan diri sejak sekarang. Evaluasi te...
Daerah12 Agustus 2026 23:47
Wabup Abustan Buka Perkemahan Pramuka Barru, 500 Peserta Didorong Jadi Generasi Tangguh
BARRU, Trotoar.id — Wakil Bupati Barru Abustan A. Bintang resmi membuka Perkemahan Tingkat Kecamatan Barru Tahun 2026 di Lapangan Perkemahan Lajulo,...
Metro12 Agustus 2026 23:25
Aliyah Mustika Ilham Apresiasi GPIB Bukit Zaitun, Semangat Kemerdekaan Didorong Jadi Aksi Nyata
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham mengapresiasi komitmen GPIB Jemaat Bukit Zaitun yang menjadikan peringatan HUT ...
Daerah12 Agustus 2026 17:06
Husnia Talenrang Hadapi Hak Menyatakan Pendapat DPRD Gowa: Jabatan Boleh Diuji, Martabat Harus Dijaga
GOWA, Trotoar.id — Bupati Gowa Husnia Talenrang akhirnya hadir langsung di tengah forum Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang membahas hak menyat...