Soal Putusan Bawaslu Terkait Bacaleg Tipikor, KPU Sulsel Tetap Berpatokan Pada PKPU

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 31 Agustus 2018 00:34

Ketua KPU Sulsel Misna Attas di tengah di Dpingi Anggota KPu Sulsel Debiai Informasi Uslimin saat Melakukan Rapat Pleno Penetapan DPT
Ketua KPU Sulsel Misna Attas di tengah di Dpingi Anggota KPu Sulsel Debiai Informasi Uslimin saat Melakukan Rapat Pleno Penetapan DPT
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Meski Sejumlah panwas Kabupaten/Kota di Sula mengabulkan Gugatan para Bacaleg yang di coret karena pernah tersandung dalam kasus tindak pidananya Korupsi Komisi Pilihan Umum (KPU) tetap pada pendirian awalnya tidak mengakomodir keinginan mantan napi tipikor masuk dalam Bursa Bacaleg

 

Sebab KPU mengacu pada PKPU yang telah diundangkan oleh pemerintah sebagai acuan tehnis dan kerja KPU dalam.melakukan proses pendaftaran Bacaleg.

“Kita tetap pada dasar kita bekerja yakni PKPU nomor 20 tahun 2018, tentang tata cara pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon Legislatif,”Ungkap Misna M Attas ketua KPU Sulsel.

Misna menganggap dalam PKPU sudah jelas dituangkan jika salah satu Bacaleg pernah tersandung kasus Tipikor, Seksualitas terhadap anak, bandar Narkoba berdasarkan putusan Hukum yang incra jelas tidak akan diakomodir.

Meskipun beberapa bacaleg–bacaleg pernah tersandung kasus tipikor, melakukan keberatan ke Bawaslu dan hasilnya hampir semua gugatan bacaleg yang di gugurkan KPU di rekomendasikan untuk diakomodir kembali dalam bursa caleg tahun 2019.

Anggota Bawaslu Sulsel Devisi Divisi Pengawasan Partisipatif Bawaslu Sulsel,  menilai jika KPU tidak memiliki hak untuk mencabut hak politik seseorang, sebab dalam UU yang bisa mencabut hak politik seseorang itu di lakukan melalui proses hukum di pengadilan yang berdasar pada UU.

“Ya terserah KPU kalau mau atau tidak mengakomodir apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu dan Bisa panwaslu di daerah, dan jelas semua sikap akan ada konsekwensinya, ” Kata Saiful Jihad

Olehnya itu jika KPU tetap tidak mengakomodir apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu jelas akan ada konsekuensi yang akan dihadapi KPU nantinya (Upi)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik05 Mei 2026 21:53
Pelantikan Ketua KNPI Sulsel Dihiasi Dukungan Tokoh Nasional dan Daerah
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan periode 2026–2029 m...
Daerah05 Mei 2026 18:09
Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan un...
Politik05 Mei 2026 17:47
Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan periode 2026–20...
Metro05 Mei 2026 17:11
Pemprov Sulsel Perkuat Integrasi Pengelolaan SDA Jeneberang, Sidang TKPSDA Bahas Sistem Informasi dan Kolaborasi Nasional
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui Sidang Tim Koordinasi Pen...