TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel telah menyepakati Kebijakan Umum Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) pada anggaran APBD Perubahan tahun 2018
Namun ada hal yang menarik dari usulan KUPA-PPAS tersebut, dimana anggaran perubahan tersebut mengakomodir usulan kenaikan anggaran reses bagi anggota DPRD Sulsel.
Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’Matullah saat dikonfirmasi tidak membantah hal tersebut, dia mengengaku kenaikan anggaran reses pada APBD-P 2018 berdasar pada Permendagri yang baru, dimana masa reses anggota bertambah dari 6 hari menjadi 8 hari.
Baca Juga :
“Iya kenaikan anggaran reses itu mengikut pada Permendagri yang baru mengenai waktu masa reses dari 6 hari menjadi 8 hari,”Kata Ni”Matullah
Saat ditanya kenaikan anggaran reses bagi Anggota DPRD, ketua DPD PD SulSel ini secara rinci tidak menghafal angka atau jumlah kenaikan yang ana di berlakukan pada september mendatang.
Bahkan wacanah kenaikan anggaran Reses anggota Dewan dari Rp 75 juta menjadi Rp105 juta akan di bahas dalam anggaran dikonsultasikan kekemendagri untuk disetujui sebelum nantinya di berlaukan pada reses berikutnya.
Pelaksana tugas sekretaris Dewan DPRD Sulsel mengaku usulan kenaikan anggaran reses dewan dari Rp 75 juta menjadi Rp105 Juta, dan itu berdasar dari aturan baru permendagri mengenai tata tertib yang diusulkan masuk pada anggaran APBD Perubahan.
“Iya itu sebatas usulan, dan mengacu pada Permendagri baru, dan mengikut pada aturan mengenai perubahan tatib, dan usulan ini nantinya akan di konsultasikan ke Mendagri apakah disetujui apa tidak,” Ungkap Jabir.
Dan apa bila nantinya pada saat dikonsultasikan usulan anggaran tidak disetujui maka, anggaran reses akan di rasionalisasikan.(**)
Komentar