TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel terus menelusuri informasi terkait lolosnya Andi Abdul Kadir dalam Daftar Caleg Sementara, namun tidak melapirkan dokumen Pemunduran diri dan pemecatan dari partai sebelumnya.
Komisioner KPU Devisi Hukum mengungkapkan jika saat ini KPU telah melakukan klarifikasi di partai Hanura mengenai benar tidaknya Andi Abdul Kadir adalah Legislator Hanura, dan KPU juga kedepan akan melakukan verifikasi Partai Bulan Bintang (PBB) yang mencalonkannya di Pileg 2019.
“Kita masih terus melakukan klarifikasi, ke bebebrapa pihak, kemarin kamu sudah menklarifikasi hal tersebut di Partai Hanura,” Ungkap Fatmawati.
Baca Juga :
Namun Fatmawati belum ingin membeberkan hasil klarifikasi di Partai Hanura, dan dia mengaku akan mengumumkannya ke publik setelah semua klarifikasi dilakukan.
“Kita baru mau klarifikasi PBB, apakah benar Andi Abdul Kadir mencaleg di PBB,” Jelas Fatmawati.
Dan jika nantinya juga dalam klarifikasi terbukti maka, Pihak KPU akan mengambil tindakan berdasar pada PKPU yang mengatur secara tehnis langkah dan proses pencalonan Bakal Caleg (Bacaleg).
Diketahui Andi Abdul Kadir merupakan anggota DPRD Kota Makassar yang berasal dari partai Hanura, namun karena di berhentikan, Andi Abdul Kadir mencalonkan diri di PBB untuk wilayah Pemilihan Sulsel 9 yang meliputi Pinrang, Sidrap dan enrekang.
Dia pun juga mengakui jika dirinya saat mendaftar sebagai Bacaleg di PBB untuk DPRD Provinsi tidak melampirkan surat pemunduran dirinya, dikarenakan dirinya dipecat secara sepihak oleh Partai Hanura, dan pemecatan tersebut digugatnya di PTUN, dan prosesnya masih berjalan




Komentar