TROTOAR.ID,JAKARTA — Pasca Putusan Mahkamah Agung yang memutuskan mantan Koruptor dapat ikut serta pada pemilihan Legislatif 2019 mendatang, langsung ditanggapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Bahkan KPU akan meloloskan mantan Koruptor dalam Daftar Caleg 5etap, namun KPU akan memberi tanda khusus kepada mantan napi korupsi di Lembata kertas suara pemilu tahun depan
“Kami akan mengikuti apa putusan MA, namun akan pertimbangkan akan menempatkan khsus dilembar kertas suara pileg nantinya,” Ungkap Pramono Ubaid Tanthow Komisioner di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).
Ia menambahkan penandaan yang akan di berikan di kertas suara nantinya, saat ini juga masih menjadi pertimbangan KPU dan hal ini menurutnya sesuai dengan saran yang pernah diberikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Sebagaimana saran pak JK, Pak JK pernah mengusulkan itu,” kata Pramono dilansir detikcom.
Sebeljmnya, MA mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Selidik punya selidik, putusan MA itu tak berlaku otomatis.
Hal itu didasari Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil. Jumat (14/9/2018). Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan:
Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim ke Badan atau Pejabat Usaha Tata Negara, yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.




Komentar