TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada Tenaga Honorer K II, dimana pemerintah mengangkat Honorer K-II yang berusia diatas 35 tahun menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin kemarin.
Mantan wakapolri tersebut menilai pengangkatan honorer K-II yang berusia diatas 35 tahun sebagai solusi atas polemik tenaga honorer yang tak bisa mengikuti seleksi CPNS 2018 melalu jalur khusus.
Baca Juga :
“Untuk honorer KII yang berusia diatas 35 tahun diangkat sebagai PPPK, dan itu kebijakan pemerintah. Pengangkatan itu juga sudah termasuk eks tenaga honorer kategori dua yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS,” kata Syafruddin, kemarin.
Menurutnya dengan kebijakan tersebut, dalam waktu dekat pemerintah juga akan merampungkan Peraturan Pemerintah mengenai pengangkatan PPPK, meski demikian para honorer juga akan di test, setelah test ujian CPNS tahun ini.
“Seleksi PPPK akan dilakukan setelah seleksi CPNS tahun 2018 selesai,” ujar mantan Wakapolri ini.
Ditambahkannya, peluang tersebut terbuka juga bagi pelamar CPNS yang tidak lulus dalam seleksi. Dimana diketahui seleksi PPPK dapat diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun.
“Bahkan bagi yang usianya setahun sebelum batas usia pensiun juga dapat mengikuti tes,” imbuh Syafruddin.
Ditambahkannya, kebijakan pemerintah akan hal tersebut merupakan perhatian pemerintah dan berkomitmen untuk melaksanakan amanah Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari pengadaan sampai pensiun ASN.
Hal itu juga berlaku bagi tenaga eks honorer Kategori II (K-II) serta Pegawai non-PNS yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Sesuai dengan UU tersebut, untuk dapat diangkat menjadi CPNS maupun PPPK harus melalui tes.
Dimana jelasnya tenaga Honorer KII saat ini jumlahnya cukup besar bahkan hingga mencapai 1.070.092 orang jumlah tersebut berdasar pada data tenaga honorer sebanyak 920.702 orang, dan dilakukan pengangkatan sebanyak 860.220 orang tenaga honorer K-1 tanpa tes. Pada tahun 2013, dilakukan tes untuk tenaga honorer K-II, dan sebanyak 209.872 orang.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak ada lagi merekrut guru honorer. “Bisa kita pantau, jika ada yang melanggar, akan kami kenakan sanksi. Mohon kerja samanya,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan akan dibuat peta jabatan formasi untuk PPPK. “Jadi tidak hanya guru saja, tetapi juga untuk jabatan-jabatan lainnya,” ujarnya.(**)
Komentar