TROTOAR.ID, MAKASSAR — 16 partai Politik peserta Pemilu 2019, secara resmi telah melaporkan dana awal kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan di hari terakhir pelaporan dana Kampanye.
Komisioner KPU Provinsi Sulsel, Faisal Amir mengatakan jika semua parpol peserta pemilu telah menyerahkan LADK ke KPU Sulael
“Semuanya parpilmpeaerta pemilu telah menyerahkan LADK nya,” Kata Faisal Amir tKomisioner KPU Sulsel, via telepon selulernya Minggu malam
Baca Juga :
Selain parpol,, Faisal juga mengungkapkan, LADK juga telah diserahkan oleh 22 Calon Anggota DPD RI untuk wilayah Pemilihan Sulsel, termasuk dua tim pemenangan Capres dan cawapres .
“Semua parpol dan calon anggota DPD serta tim kampanye capres dan cawapres itu disetor oleh timsesnya di tingkat provinsi,” ungkapnya
Sebelumnya KPU menyampaikan jika ada tiga partai Politik di Kabupaten Kota yang hingga saat ini belum menyerahkan pelaporan dana kampanye, ketiga Partai tersebut yakni Hanura, Golkar dan PDIP
Sehingga tidak dilaporkannya dana kampanye oleh tiga parpol di dua wilayah tersebut terancam akan didiskualifikasi dari keikutsertaannya di Pemilu 2019 oleh KPU
Dimana Aturan LADK, wajib di serahkan dan hal itu tertuang dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 338 ayat 1 untuk caleg dari partai politik, dan ayat 2 untuk caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).




Komentar