TROTOAR.ID, GOWA – Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Gowa dijadwalkan pada Oktober mendatang. Diketahui, sebanyak 69 dari 121 desa yang akan melangsungkan pemilihan, saat ini telah melakukan penjaringan pasangan calon yang akan berkompetisi.
Salah satu syarat utama untuk menjadi calon Kepala Desa yang mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan adalah ketidak terlibatan calon kepala deaa dalam partai politik atau dengan kata lain terlepas dari intervensi parpol.
Salah satunya disampaikan oleh Ketua IPMAH Kanreapia, Nawir kepada redaksi Trotoar.id (28/9). Menurutku Nawir, seluruh bakal calon Kepala Desa harus terhindar dari pengaruh Partai Politik yang saat ini juga sedang berkompetisi untuk meraih suara pada PEMILU 17 April 2019 mendatang.
“Bukan saja tidak terlibat secara administratif struktural dalam suatu partai politik tapi juga menjauhkan seluruh atribut berbau partai politik semisal kendaraan operasional dan lain sebagainya selama tahapan pilkades” ungkapnya.
Lebih lanjut Nawir menambahkan bahwa elite politik dan tokoh masyarakat harus menjadi panutan dalam menjaga marwah demokrasi.
“Kita harus menjaga kejernihan demokrasi, apalagi di Desa. Jangan karena kecenderungan tingkat pendidikan rendah malah dimanfaatkan dan diberi tontonan yang sebenarnya merusak tatanan demokrasi” tambah Nawir.
Selain itu, Nawir menyebut pihak P4KD, Dinas PMD Kabupaten Gowa dan jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa dapat bersinergi mengawal perhelatan Pilkades serentak mendatang.
“Kalau memang ada pelanggaran, sebaiknya ditegur atau bahkan diberi sanksi diskualifikasi. kita ingin membangun budaya demokrasi yang berintegritas ” tutupnya.
Komentar